Disbudpar Kota Bandung Izinkan 9 Tempat Karaoke dan 1 Diskotek untuk Beroperasi Kembali

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial turut menanggapi relaksasi ekonomi yang diberikan kepada para pengusaha tempat hiburan.

Kendati telah mengantongi izin untuk beroperasi kembali di tengah pandemi, Oded meminta para pengunjung maupun pengelola tetap mematuhi protokol kesehatan.

Setelah ditutup sejak Maret lalu, sebanyak 10 tempat hiburan diperbolehkan buka kembali saat ini. Sembilan diantaranya merupakan tempat karaoke dan satu diskotek. Menurut Oded, 10 tempat hiburan tersebut belum semuanya buka.

“Sudah (dibuka) ya harapan saya mudah mudahan dengan ada relaksasi semua pihak dari manajemen mematuhi kesepakatan yang ada,” ujarnya di Kota Bandung, Rabu (26/8).

Lebih lanjut Oded kembali menegaskan bahwa para pengusaha tempat hiburan harus berkomitmen dengan kesepakatan yang telah dibuat. Hal tersebut guna meminimalisasi penyebaran Covid-19 di tengah pelaksanaan relaksasi ekonomi.

“Meminimalisasi hal yang tidak diinginkan, pengunjung mematuhi protokol kesehatan. Kalau melanggar protokol kesehatan pasti ditindak,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah memberikan izin kepada 10 tempat hiburan malam untuk kembali beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Berdasarkan penuturan Kabid Pembinaan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan, dari 50 lebih pengusaha tempat hiburan malam yang telah mengajukan permohonan, 34 diantaranya masih berada dalam proses administrasi pembuatan surat izin oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

“Yang sudah ditandatangi (diizinkan) 10 tempat yang sudah ditandatangani gugus tugas, kesepuluh tempat hiburan malam sudah memenuhi persyaratan,” ujar Edward kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (25/08).

Edward mengaku para pelaku usaha tempat hiburan malam yang telah mengantongi izin tersebut dinilai sudah memenuhi persyaratan yang diminta. Seperti rapid tes karyawan serta pernyataan siap menjalankan protokol kesehatan selama kegiatan usaha berlangsung.

Dia membeberkan, dari kesepuluh tempat hiburan malam yang telah diizinkan beroperasi mayoritas merupakan tempat karaoke dan satu diantaranya diskotek.

Sementara itu, tempat hiburan seperti bioskop sejauh ini belum diberikan izin untuk kembali beroperasi. Namun Edward mengatakan mereka sudah mengajukan permohonan kepada Disbudpar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan