Disbudpar Kota Bandung Izinkan 9 Tempat Karaoke dan 1 Diskotek untuk Beroperasi Kembali

Berdasarkan Perwal Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tengang Pedoman Pelaksanaan AKB, khusus untuk kegiatan usaha tertentu harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas.

Adapun kegiatan usaha tersebut di dalamnya meliputi pub/klab malam/bar, karaoke, bioskop, gym, bilyard, pertunjukan drive in, dan taman bertema. (mg7/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan