Dana Alokasi Khusus (DAK) Cimahi Hanya Bisa Cair 35 Persen Saja

CIMAHI –  Angaran Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) untuk Pemkot Cimahi tercatat sebesar Rp. 56.840.924.000.

Anggaran tersebut terbagi ke dalam dua jenis yakni reguler sebesar Rp. 49.839.749.000 dan penugasan sebesar Rp. 7.001.175.000.

Untuk anggaran regular terbagi ke dalam beberapa bidang dan subbidang, termasuk pendidikan dan kesehatan perumahan dan pemukiman, sanitasi hingga pelayanan dasar.

Menurut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), DAK Fisik tahun ini bisa digunakan kembali. Namun, hanya dua bidang saja.

DAK Fisik yang bisa digunakan kembali hanya untuk bidang jalan yang nilainya mencapai Rp. 11.900.758.000 serta bidang perumahan dan pemukiman (Rutilahu) mencapai Rp. 3.415.058.000.

“Cuma 2 item yang aktif lagi, bidang Jalan dan rehab rumah tidak layak huni,” kata Achmad saat ditemui, Jumat (10/7/2020).

Sebelumnya, DAK Fisik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dihentikan setelah asanya sepucuk surat nomor S.247/MK.07/2020 yang terbit pada 27 Maret lalu dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang meminta pengadaan barang dan jasa seluruh jenis, bidang dan subbidang DAK Fisik dihentikan. Kecuali bidang kesehatan dan bidang pendidikan. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan