Badan Kehormatan DPRD Jabar Serahkan Kasus Abdul Rozak ke Ranah Hukum

BANDUNG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Hasbullah Rahmat angkat bicara terkait penangkapan Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar, Abdul Rozak Muslim oleh KPK atas kasus suap berupa fee proyek dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.

“Saat ini kasus saudara Abdul Rozak sedang ditangani oleh KPK. Itu ranah hukum. Itu sudah ditangani KPK,” kata Hasbullah saat ditemui di DPRD Jabar, Selasa (17/11).

Menurutnya, BK tidak bisa melakukan intervensi karena hal tersebut di luar wewenang dan sudah masuk ke ranah hukum. Hasbullah menjelaskan, Abdul Rozak sudah ditangani secara khusus oleh KPK.

“Biarkan saja itu proses hukum. Jadi tidak dalam kontek kita bisa masuk intervensi proses dari internal KPK,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK sudah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Rozak atas kasus korupsi yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi dan Kontraktor Carsa.

Keterlibatan Rozak, diketahui setelah KPK menemukan fakta baru pada persidangan Supendi dan Carsa. Waktu itu, Rozak sempat menjadi saksi atas kedua terdakwa itu.

Dia menuturkan, kasus ini bermula ketika KPK melakukan (Operasi Tangkap Tangan) OTT pada 15 Oktober 2019 dan berhasil mengamankan empat tersangka yaitu mantan Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi (SP), Kepala dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) dan pengusaha swata Carsa AS.

“Keempat tersangka sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Karyoto.

Namun, ungkap dia, fakta baru muncul atas keterlibatan Abdul Rozak yang diduga mengatur Banprov yang diberikan ke Kabupaten Indramayu untuk proyek perbaikan jalan.

Rozak sendiri melakukan itu semua setelah Carsa meminta proyek dengan iming-iming fee dengan harapan tender proyek pembangunan jalan yang didanai banprov tersebut jatuh ke perusahaannya.

“Carsa menjanjikan fee sebesar 5 persen dari total nilai tender, jika Abdul Rozak bisa memuluskan proyek tersebut ke perusahaannya,”ucapnya.

Karyoto mengungkapkan, Abdul Rozak kemudian memberikan proyek pembangunan jalan pada awal 2017 dengan nilai Rp22 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan