500 Aset Milik Pemkot Cimahi Belum Bersertifikat

CIMAHI – Sekitar 500 Aset milik Pemerintah Kota Cimahi selama ini belum memiliki sertifikat. Untuk itu, Meski di tengah penyebaran pandemic Covid-19, Proses sertifikasi tetap berjalan.

Total ads 500 lebih aset milik pemerintah daerah, yang didominasi limpahan dari Kabupaten Bandung.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, kebanyakan asset merupakan limpahan dari Kabupaten Bandung.

KEndati begitu, proses sertifikasi asset belum memiliki jadwal. Sebab, saat ini konsentrasinya masih terfokus pada penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Prosesnya sedang berlangsung, tapi yang namanya proses sertifikat tidak mudah. Belum ada jadwal khusus, kita belum cek ke lapangan,” kata Achmad saat dihubungi, Rabu (15/4).

Dikatakan Achmad, mayoritas aset yang ada saat ini merupakan pelimpahan dari Kabupaten Bandung, seperti tanah kosong dan tanah yang sudah dibangun perkantoran.

Seperti gedung sekolah, kantor kelurahan, kantor dinas hingga Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum). Seperti diketahui, Cimahi menjadi kota mandiri tahun 2001 setelah memisahkan diri dari Kabupaten Bandung.

Biasanya, terang Achmad, aset pelimpahan itulah yang membutuhkan waktu lama dalam proses pensertifikatan. Sebab, saat pelimpahan dulu pihaknya hanya menerima berita acaranya.

“Data-data dari pelimpahan tanpa sertifikat itu yang agak sedikit lama, karena yang kita terima berita serah terima. Sementara data masih kurang minim,” ungkapnya.

Permasalahan seperti itu, lanjut Achmad, biasanya tidak cukup dalam hitungan bulan untuk mensertifikatkan aset. Sebab pihaknya harus melengkapi berkas-berkasnya terlebih dahulu. Seperti riwayat tanah.

“Idealnya 3-4 bulan untuk 1 aset kalau komplit berkasnya. Kalau enggak komplti bisa bertahun-tahun,” jelasnya.

Beda ceritanya dengan aset yang dibeli setelah Pemerintah Kota Cimahi berdiri.

“Kalau yang kita beli setelah jadi biasnaya langsung sertifikat,” sebutnya.

Kasubid Inventarisir dan Pengamanan Barang Milik Daerah pada BPKAD Kota Cimahi, Devi Januar menambahkan, tahapan pensertifikatan aset cukup panjang. Dari mulai perencanaa, koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, pengukuran, pendaftaran hingga kajian teknis hingga turun Surat Keputusan (SK).

“Tahapannya bisa 5-6, baru terbit SK. Kalau lancar mah 3 bulan juga selesai,” ujarnya. (mg4/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan