Tak Patuh PP Pengupahan, Wali Kota Bisa Disanksi

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Asep Jamaludin mengatakan, pihaknya sejak awal menginginkan upah tahun depan naik 13,2 persen. Kenaikan upah versi buruh itu dilihat dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru.

”Sebetulnya kenaikan kita realistis gak muluk-muluk. Kita hanya meminta kepada wali kota untuk menetapkan (kenaikan) upah 13,2 persen,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan