Pemkab Moratorium Izin Minimarket

NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat memutuskan untuk melakukan moratorium izin pembangunan minimarket atau pasar modern di Kabupaten Bandung Barat sejak tahun ini. Hal itu dilakukan menjelang rencana pembangunan desa mart pada 2020 nanti yang digagas oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB Maman Sulaeman mengungkapkan, pihaknya telah memanggil sejumlah pengusaha minimarket baru-baru ini. “Dalam pertemuan itu, kami sampaikan yang belum menempuh perizinan agar segera menyelesaikannya. Selain itu, tidak akan ada lagi penambahan minimarket (moratorium),” katanya, Senin (21/1).

Maman menjelaskan, pembangunan desa mart sesuai dengan arahan Bupati, saat ini terus digodok, berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, hingga pemerintah desa. Sebab untuk mewujudkan desa mart, dibutuhkan kajian dari berbagai aspek serta kesiapan dari sejumlah instansi tersebut.

Maman mencontohkan, untuk membangun desa mart, dibutuhkan lahan yang menjadi aset pemerintah desa. Selain itu, berbagai produk yang dijual di desa mart juga harus menampilkan potensi dari desa setempat.

“Intinya, keberadaan desa mart ini harus dirasakan manfaatnya oleh warga setempat, sehingga perekonomian mereka bisa meningkat,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, para pengusaha minimarket juga bisa dilibatkan di desa mart. Namun, hal itu bergantung pada kesiapan mereka. Sebab, desa mart bertujuan untuk menyejahterakan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Maman menerangkan, saat ini tercatat 318 minimarket di Bandung Barat, tetapi hanya 46 yang memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Ratusan minimarket lainnya belum memiliki izin tersebut lantaran belum memenuhi berbagai persyaratan.

Dia mengakui, saat ini banyak minimarket yang melanggar aturan, di antaranya soal jarak minimarket dengan pasar tradisional. “Dalam perda, aturannya minimarket tidak boleh dibangun dalam jarak 500 meter dengan pasar tradisional. Namun, itu banyak dilanggar,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun minimarket ilegal tersebut yang ditertibkan pemerintah daerah. Alasannya, hal itu terbentur kewenangan antara Satpol PP dan Dinas Indag. Dalam Perda Pasar Modern, tidak dijelaskan siapa yang berwenang menertibkan minimarket ilegal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan