Minta Gencar Sosialisasikan Keterbatasan Blangko e-KTP

BANDUNG-Sejak pertama kali peluncuran program KTP elektronik (e-KTP) hingga saat ini masih timbul persoalan. Keterbatasan blanko e-KTP yang disediakan negara menjadi kendala mendasar dalam menciptakan tertib administrasi kependudukan di semua daerah, tak terkecuali di Kota Bandung. Akibatnya, masyarakat yang belum memiliki e-KTP harus gigit jari hingga beberapa bulan ke depan untuk mendapatkannya.

Untuk itu, DPRD Kota Bandung mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, agar memberikan penjelasan detail kepada masyarakat.

“Disdukcapil harus menjelaskan kepada masyarakat terkait keterbatasan blanko e-KTP ini karena masih banyak masyarakat yang belum tahu,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (14/10).

Andi-sapaan akrabnya-Aan Andi Purnama menjelaskan, bahwa Kota Bandung hanya mendapatkan jatah 500 blanko e-KTP setiap bulannya. Jatah blanko tersebut kata Andi, tidak sebanding dengan jumlah masyarakat yang belum memiliki e-KTP.

“Memang semua daerah juga hanya dapat jatah 500 blanko termasuk di Kota Bandung. Padahal kebutuhannya sangat besar sehingga ada semacam skala prioritas, yaitu diprioritaskan kepada penduduk pemula,” sebut politikus Demokrat ini.

Padahal kata Andi, persoalan administrasi kependudukan itu tidak hanya untuk penduduk pemula, akan tetapi masyakat umum masih banyak yang belum memiliki e-KTP.

“Disdukcapil mengutamakan penduduk pemula tapi masih banyak masyarakat yang mengurus e-KTP. Berarti mereka (masyarakat umum, red) akan melakukan kegiatan-kegiatan yang penting,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, sekali lagi Andi mengingatkan Disdukcapil agar memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Ini perlu sosialisasi kepada masyarakat sehingga jangan sampai membuat masyarakat kebingungan. Kenapa membuat e-KTP itu selesainya bisa 2-3 bulan? Karena mereka tidak tahu bahwa ada keterbatasan blanko,” imbuhnya.

Kemudian Andi meminta Disdukcapil agar memberikan solusi mengenai keterbatasan blanko itu.

“Harus dicarikan solusinya seperti apa misalnya diberikan surat keterangan (Suket) e-KTP. Suket itu fungsinya harus sama dengan e-KTP. Jadi jangan sampai ada instansi-instansi yang menolak Suket,” pungkasnya. (mg5/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan