Minggu, 17 Januari 2021
  • Login
No Result
View All Result
Jabar Ekspres Online
  • Jawa Barat
    • Bodetabek
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Feature
    • Opini
    • Disway
    • Internasional
    • Kriminal
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Teknologi
ePaper
  • Jawa Barat
    • Bodetabek
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Feature
    • Opini
    • Disway
    • Internasional
    • Kriminal
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Teknologi
Jabar Ekspres Online

Mantan Napi Korupsi Tak Perlu Dimasukkan

by Jabar Ekspres
Rabu, 27 November 2019
in Nasional, News, Politik
Mantan Napi Korupsi Tak Perlu Dimasukkan

Zulfikar Arse Sadikin Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar

JAKARTA – Fraksi Partai Golkar DPR RI setuju UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi. Namun, larangan eks narapidana korupsi ikut pilkada tidak perlu dimasukkan. Alasannya, aturan itu diperbolehkan melalui putusan MK (Mahkamah Konstitusi), bukan DPR sebagai pembuat UU.

“Kalau mau melarang eks napi korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada, memang harus melalui UU. Tetapi, untuk apa. Itu kan diperbolehkan atas lewat putusan MK,” ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, di Jakarta, Selasa (26/11).

Menurutnya, sejak awal DPR sebagai pembuat UU tidak memperbolehkan mantan napi korupsi maju Pilkada. Namun, putusan MK justru memperbolehkan. Asal mengumumkan statusnya kepada publik.

Dia mengingatkan Pasal 28 UUD 1945 mengatakan pembatasan hak seseorang hanya boleh diatur berdasarkan UU.

“Di UU Pilkada saat ini berdasarkan Putusan MK, tinggal mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan napi kasus korupsi,” paparnya.

Zulfikar menyebut, partainya mengusulkan dua poin dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pertama penguatan fungsi pengawasan dan penindakan Pilkada yang ada di Bawaslu kabupaten/kota. Dalam UU Pilkada, fungsi tersebut dijalankan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Tetapi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu tidak memiliki kewenangan tersebut.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Revisi UU Pilkada
ShareTweetSendSend

Related Posts

Mantan Napi Korupsi Tak Perlu Dimasukkan

Mantan Napi Korupsi Tak Perlu Dimasukkan

Rabu, 27 November 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terbaru

Korban Meninggal Bertambah, Proses Pencarian Pasca Longsor Desa Cihanjuang Terus Dilakukan

Korban Meninggal Bertambah, Proses Pencarian Pasca Longsor Desa Cihanjuang Terus Dilakukan

Sabtu, 16 Januari 2021
Bangunan Pesantren di Cianjur Roboh, 11 Santri Terkena Reruntuhan

Bangunan Pesantren di Cianjur Roboh, 11 Santri Terkena Reruntuhan

Sabtu, 16 Januari 2021
Tak Mungkin Pemerintah Bohongi Rakyat Dalam Vaksinasi

Kata Mereka Setelah Divaksin Covid-19

Sabtu, 16 Januari 2021
Tim Penyidik Kejari Subang Periksa Sekda Subang Selama Delapan Jam.

Tim Penyidik Kejari Subang Periksa Sekda Subang Selama Delapan Jam.

Sabtu, 16 Januari 2021
Epidemiolog UI: Jangan Ragu Soal Vaksin

Epidemiolog UI: Jangan Ragu Soal Vaksin

Sabtu, 16 Januari 2021
Kronologi Tim SAR Bakamla yang Berhasil Temukan Serpihan, Buku Agenda dan Rambut Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Kronologi Tim SAR Bakamla yang Berhasil Temukan Serpihan, Buku Agenda dan Rambut Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Sabtu, 16 Januari 2021

PT Jabar Ekspres Media
Jl. Soekarno Hatta No 627 Bandung
Telp | 022 7302838, 7311949 Faks 022 7316634
email | info@jabarekspres.com, online.jabarekspres@gmail.com

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan

© 2020 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Jawa Barat
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Hiburan
  • Ekonomi Bisnis
  • Maung Bandung
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Disway
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Otomotif
    • Teknologi
  • ePaper
  • Akun Saya
    • Masuk
    • Berlangganan

© 2020 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In