Kasus Jembatan Cisinga Tetapkan 5 Tersangka

BANDUNG – Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan (Cisinga) Kabupaten Tasikmalaya terus dilanjutkan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati() Jabar. Padahal, kasus tersebut sempat terhenti selama 6 bulan lamanya.

Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan,

Kejati Jabar akhirnya menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan dan jalan raya Ciawi-Singaparna (Cisinga).

’’Lima orang ditetapkan jadi tersangka, salah satunya kepala dinas. Kami sudah menggelar perkara atas kasus ini sehingga menetapkan 5 orang tersangka,” kata Abdul Muis Ali di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/4).

Dia menyebutkan, kelima tersangka tersebut yakni BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis), DS dan IP dari pihak swasta. Bahkan, tidak menutup kenungkinan akan ada tersangka baru jika ada keterangan lanjutan.

Abdul Muis mengakui, pro­ses penyidikan kasus ini sem­pat madeg bukan karena terhenti. Namun, pihak penyi­dik Kejati memerlukan pe­meriksaan dari ahli. Sejumlah ahli dan saksi telah dimintai keterangan.

’’Dari proses penyelidikan dan analisa ahli, diperoleh fakta bahwa ada selisih no­minal anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih,’’kata dia.

Dia memparkan, proyek tersebut setelah diperiksi ber­dasarkan penghitungan ahli fisik, ada selisih nilai peker­jaan sebesar Rp 4 miliar lebih. Sehingga menyebabkan ke­rugian negara.

Untuk itu, Jaksa menjerat kelima tersangka ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, untuk saat ini para tersangka belum ditahan.

”Penetapan tersangka ke depannya ada upaya paksa tentu akan dilaksanakan, saat ini belum ditahan,” ucap Ab­dul Muis.

Dia mengatakan, kasus ter­sebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan ma­syarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat (PUPR) pada November 2018.

Kasus itu juga terjadi pada tahun 2017. Pemkab Tasik­malaya melakukan pembangu­nan jembatan di Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar.

Dalam perjalanannya, peng­erjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up biaya serta peker­jaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan