DPRD Siapkan 700 Undangan Untuk Pelantikan Caleg Terpilih Pada 26 Agustus

NGAMPRAH– Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat menyiapkan 700 tamu undangan saat pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2024 yang akan digelar pada 26 Agustus 2019 bertempat di Hotel Mason Pine Kota Baru Parahyangan. Pelantikan akan langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung terhadap 50 calon terpilih yang akan duduk di kursi legislatif.

“Kami siapkan 700 undangan untuk tamu yang hadir. Mulai dari unsur pemerintahan, muspida, instansi vertikal seperti TNI/Polri, KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas) dan lapisan masyarakat lainnya sesuai dengan undangan yang disebar. Harapannya acara bisa berlangsung lancar, aman dan tertib,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Barat, Rony Rudyana dijumpai di kantornya, Rabu (3/7/2019).

Surat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pemilu 2019
Foto Hendrik Kaparyadi/Jabar Ekspres

Rony menyatakan, pelantikan bagi calon terpilih ini akan bersamaan dengan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. “Nanti pelantikan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 26 Agustus karena pada 25 Agustus merupakan akhir masa jabatan bagi periode sebelumnya. Tinggal koordinasi penentuan jam-nya saja karena ketua pengadilan keliling ke tiga daerah,” katanya.

Rony menjelaskan, sesuai dengan jadwal dari KPU Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (4/7/2019) bertempat di Mason Pine akan digelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pemilu 2019. “Setelah rapat pleno dan menerima surat keputusan pemilu dari KPU tersebut, selanjutnya kami akan melakukan kegiatan pemberkasan untuk penetapan calon terpilih menjadi anggota DPRD melalui keputusan Gubernur Jawa Barat. Termasuk kami juga akan mengajukan surat pemberhentian bagi anggota DPRD periode 2014-2019,” katanya.

Rony menambahkan, setelah selesai proses pelantikan, agenda selanjutnya akan menentukan pimpinan sementara untuk membentuk tata tertib (tatib) dan membentuk alat kelengkapan dewan berdasarkan UU MD3. “Alat kelengkapan dewan itu mulai dari pembentukan pimpinan, badan musyawarah (bamus), komisi, badan anggaran dan badan kehormatan. Semua itu akan dibentuk melalui rapat paripurna,” ujar pria berkacama tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan