Untuk itu, dia mengajak kepada serikat/aliansi buruh lainnya tetap konsisten kepada rencana awal untuk melakukan aksi. Sebab, kata dia, pencabutan PP 78 harus tetap diperjuangkan.
”Kita tetap mendorong bagaimana gerakan masa ini, agar pemerintah mulai memikirkan bahwa nasib buruh itu bukan dibatasi oleh inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi saja,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Uce Herdiana berharap dengan diterbitkannya SK seputar UMK tahun 2020 ini bisa membuat para buruh tidak melakukan aksi.
”Mudah-mudahan serikat pekerja tidak jadi demo,” harap Uce.
Diakui Uce, pihaknya belum mengetahui percic alasan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengganti SE dengan SK, atau seperti penetapan upah tahun sebelumnya.
”Belum (tahu). SK-nya baru hari ini ditanda tangan,” tandasnya.(mg3/ziz)