Desak Pengesahan Revisi UU ASN

NGAMPRAH– DPRD Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk memberikan perhatian penuh terhadap nasib guru honorer yang diharapkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bukti keseriusannya, DPRD telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada 14 September 2018. Dalam surat bernomor 170/1779-Um yang ditandatangani Ketua DPRD KBB Hj. Ida Widaningsih tersebut, ada tiga poin penting disampaikan dewan sebagai tindaklanjut dari aspirasi Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN). “Kita suarakan lagi aspirasi yang disampaikan KNASN pada Bapak Presiden. Intinya kita memberikan dukungan penuh terhadap apa yang mereka aspirasikan itu,” tegas Ida di Cisarua, Minggu (23/9).

Ida Widaningsih
Ida Widaningsih
Ketua DPRD KBB

Secara rinci, Ida menyebutkan, surat yang dilayangkan DPRD tersebut berisikan, mendukung disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menyikapi Surat Presiden No R-19/ Pres/ 03/2017 tertanggal 22 Maret 2017, DPRD mendukung Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) serta Menteri Keuangan untuk menyusun rancangan UU tersebut.

Kemudian, DPRD juga mendesak ketiga menteri tersebut untuk segera membahas perubahan UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut bersama Badan Legislasi DPR RI. “Surat itu sebagai bukti kalau kita peduli nasib guru honorer dengan mendesak presiden agar segera mensahkan rancangan UU  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,” jelas politisi dari PDIP ini.

Dalam pengangkatan tenaga honorer baik honorer Kategori 2 (K2) dan Non- K2  untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil, Ida mengharapkan tetap dilaksanakan secara berkeadilan, melalui formasi khusus, verifikasi dan validasi data yang akurat. Ia juga meminta, usia tidak dijadikan batasan pengangkatan tenaga PNS tersebut.

Persoalan tenaga honorer tersebut kata Ida, secara umum terjadi di berbagai daerah pelosok negeri ini. Bahkan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) sepakat mendesak segera merevisi perubahan UU tersebut. Ida tidak mau ketinggalan informasi tentang perkembangan persoalan itu sehingga terus mengikuti perkembangannya.
“Terakhir informasi yang saya dapatkan, surat yang dilayangkan oleh kita (DPRD KBB) sudah ada di meja Panja (Panitia Kerja) Revisi UU DPR RI pada tanggal 21 September lalu. Surat itu sebagai bentuk dorongan buat penguatan suara Adkasi,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan