Fasilitasi Perekaman e-KTP

jabarekspres.com, NGAMPRAH – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bandung Barat pada 2018, seluruh kepala desa dan camat diminta untuk memfasilitasi warganya yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hal itu diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Bandung Barat Abubakar tentang Percepatan Penuntasan Perekaman e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB, Wahyu Diguna mengungkapkan, dalam surat tersebut, para kades dan camat diminta membantu percepatan perekaman e-KTP bagi warganya serta melaporkannya kepada bupati.

“Kepemilikan e-KTP ini dibutuhkan oleh masyarakat salah satunya dalam menghadapi Pilkada agar memiliki hak pilih,” tegas Wahyu di Ngamprah, Jumat (20/10).

Wahyu memastikan, saat ini alat perekaman di Disdukcapil dan setiap kecamatan dalam kondisi siap. Percepatan perekaman e-KTP ini terus dilakukan dan ditargetkan selesai akhir tahun ini. Hingga kini, menurut dia, perekaman e-KTP di KBB sudah mencapai 94 persen dari wajib e-KTP sebanyak 1.133.790 orang.

“Data per Oktober ini, sudah 94 persen. Artinya, masih ada 64.213 orang yang belum rekam. Kami terus berupaya mempercepat perekaman ini agar bisa terkejar hingga akhir tahun ini,” katanya.

Sementara itu, pencetakan e-KTP juga terus dilakukan. Namun, belum semua e-KTP bisa dicetak lantaran masih terkendala ketersediaan blangko. Dia menuturkan, saat ini ada 50.516 e-KTP siap cetak yang masih dalam antrean. Blangko yang dipasok dari pusat kini tersisa sekitar 2.000 keping.

“Tahun ini, total sudah ada 10.000 blangko, sementara yang kami ajukan 75.000 blangko,” katanya.

Meski demikian, Wahyu mengungkapkan, warga bisa menggunakan surat pengganti keterangan e-KTP jika blangko belum mencukupi. Surat keterangan tersebut bisa dipergunakan untuk berbagai kebutuhan layaknya e-KTP, termasuk untuk Pilkada serentak.

Untuk menertibkan administrasi kependudukan, dia menambahkan, Disdukcapil juga terus memverifikasi duplikasi data. Saat ini tercatat 14.004 data duplikasi, mulai dari data ganda, data warga yang sudah meninggal, hingga data warga yang sudah pindah domisili.

“Ini tugas kami juga untuk melakukan perbaikan terhadap duplikasi data,” pungkasnya. (drx/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan