Sepakat , Revisi Perda KBU Tinggal Tunggu Pengesahan

Perubahan lainnya adalah adanya aturan bagi masyarakat yang memiliki tanah di bawah 90 meter persegi agar tidak perlu mengikuti atura zonasisasi KBU ini. Hal ini dilakukan agar hak warga masyarakat juga terpenuhi tetapi dengan ketentuan mendirikan bangunan harus untuk rumah tinggal dengan bentuk rumah standar dengan perumahan tipe 36. ’’Jadi kita pukul rata saja dan masyarakat agar bisa memahami ini,’’ kata dia.

Sementara itu, Wakil Gubernur Deddy Mizwar mengatakan, kesepakatan perda KBU ini telah diketahui bersama seluruh anggota pansus dan pihak-pihak terkait sehingga ke depan akan segera diajukan kepada kementrian dalam negeri untuk disetujui.

Dirinya menuturkan, selama ini Pansus II telah bekerja dengan baik dengan melakukan koreksi materi, revisi dengan dibekali nota kesepahaman yang ditujukan kepada pemerintah daerah yang memiliki kawasan KBU.

Deddy berharap, di Kementrian Dalam Negeri nanti tidak perlu ada koreksi lagi sebab revisi perda KBU ini sudah implementatif untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat.

’’Nanti akan di bawa kepada kementrian dalam negeri untuk dikonsultasikan setelah itu disahkan pada sidang paripurna dalam waktu dekat ini,’’ tutup Deddy. (yan/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan