Bangunan Liar di Cililin Bakal Ditertibkan

Penertiban bangunan liar ini sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tetang K3. Diungkapkannya, dalam proses penertiban, pihaknya dibantu oleh jajaran TNI/Polri serta aparat dari desa dan kecamatan. ”Total semua yang ikut dalam penertiban ini mencapai 80 orang. Kita akan terus lakukan penertiban pada bangunan-bangunan liar yang ada di Kabupaten Bandung Barat,” paparnya.

Sementara itu, Camat Cihampelas Dedy Kusniadi menambahkan, bangunan yang ditertibkan tersebut merupakan bangunan liar yang memang berdiri di tanah milik pengelola Waduk Saguling. Pihaknya juga sudah lama memberitahukan agar mereka bisa membongkar sendiri. ”Tanahnya memang milik Saguling. Ada yang jualan buah-buahan, tambal ban dan lainnya,” ungkapnya. (drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan