Aparat Pajak Mulai Lakukan Pemanggilan

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Kementerian Keuangan bergerak cepat menindaklanjuti terkuaknya dokumen Panama Papers, yang menyebut 2.961 nama Indonesia yang memanfaatkan jasa di negara suaka pajak (tax havens).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dirinya sudah meminta Ditjen Pajak untuk menugaskan unit khusus guna menganalisa ribuan nama dalam Panama Papers. ”Data itu akan kami kaji, kami lihat apakah valid. Kemudian dicek konsistensinya dengan yang data yang kami miliki,” ujarnya usai acara penghargaan pembayar pajak tertinggi di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin (5/4).

Menurut Bambang, jika ada ketidaksesuaian dengan pelaporan yang dilakukan selama ini oleh orang-orang yang namanya disebut dalam Panama Papers, maka akan dilakukan penindakan terhadap wajib pajak tersebut. ”Makanya saya minta Pak Ken (Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Red) untuk pelajari data itu,” katanya.

Bambang menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki data resmi orang Indonesia yang memiliki rekening di luar negeri dan atau mendirikan perusahaan khusus dengan tujuan tertentu atau Special Purpose Vehicle (SPV) di berbagai negara. Sumber data berasal dari perbankan dan otoritas keuangan negara-negara tersebut. ”Data kami dari sumber resmi, bukan dari sumber yang sama (dengan Panama Papers),” tambahnya.

Sedangkan data orang-orang Indonesia yang memiliki SPV dalam Panama Papers tersebut akan digunakan sebagai pelengkap data resmi Ditjen Pajak. Sebab, Bambang mengakui, data yang dimiliki pemerintah saat ini masih terbatas sumbernya dari beberapa negara saja. ”Data yang kami miliki, tax havens (negara suaka pajak) adalah di British Virgin Island (BVI), Cook Islands, dan Singapura,” katanya.

Bambang menjelaskan, berbagai data itu akan digunakan untuk menelusuri kekayaan orang Indonesia di luar negeri, baik berbentuk uang maupun aset tetap yg belum pernah dilaporkan di dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

Nantinya, jika terbukti melakukan penghindaran pajak, pemerintah akan menjatuhkan sanksi dalam bentuk penalti. ”Kami punya punya ketentuan, maksimum penalti itu 48 persen,” katanya.

Sebelumnya, Bambang pernah menuturkan bahwa pihaknya telah mengetahui pola yang digunakan orang Indonesia untuk memiliki rekening di luar negeri. Yakni dengan membentuk SPV di negara-negara bebas pajak. ”Di satu negara ada rekening lebih dari 6.000 WNI punya rekening di negara tersebut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan