Summarecon Siap Ganti Kerugian

 Terbukti Menyalahi Aturan Perizinan

BATUNUNGGAL – Berbekal surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) yang dikeluarkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandung tahun 2012, PT. Summarecon nekat melakukan pembangunan. Padahal, surat tersebut tidak memadai untuk mendirikan bangunan.

“SPPR itu bukan izin, tetapi hanya pertimbangan prinsip pemanfaatan ruang di suatu kawasan,” kata Riantono, anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, usai rapat koordinasi dengan jajaran Pemkot Bandung, Camat Gedebade dan pihak Summarecon, di Gedung DPRD Jalan Sukabumi, kemarin (26/3).

Menurut Riantono, pelanggaran tata ruang yang dilakukan Summarecon, tidak berdiri sendiri. Tetapi, ada pembiaran pihak Pemkot Bandung, terkait proses perizinan.

Seharusnya, dalam rentang waktu tiga tahun, ada progres perizinan. Terutama yang berhubungan dengan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). ’’Pembiaran Pemkot Bandung, merupakan pelanggaran Perpres No. 97/2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PPTSP), sehingga berbuntut pada pelanggaran UU Penataan Ruang No, 26/2009 oleh pihak Summarecon,” ujar Riantono.

Terkait program Bandung Technopolis, dipandang Riantono sudah salah kaprah. Sejauh ini tidak ada penjelasan yang disebut Bandung Technopolis itu. Apakah berbicara kawasan atau sistem?

’’Kalau Summarecon bagian dari technoplis, ada hak dan kewajiban. Tapi, kalau sistem kita perlu melihat dulu rencana tata ruang wilayah (RTWR) kota Bandung. Jangan campur adukan. Dewan belum mengenal Bandung Technopolis. Pengembangan Gedebage, masuk dalam penataan kawasan inti primer kedua setelah pusat kota,” ucap Rinatono.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Sanjaya menyatakan, DPRD tidak menghambat apalagi menolak pembangunan di kawasan Bandung Timur.

Saat ini, Bandung sudah heurin kutangtung (padat). Artinya, Edwin, pergerakan pembangunan ke arah timur sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

’’Persoalan Summarecon berbeda. Saya menyesalkan, harusnya sebagai perusahaan besar dia tahu persis bahwa perizinan harus ditempuh sehingga tidak heboh pelanggaran,” kata Edwin.

Kendati demikian, jelas dia, persoalan itu tidak luput dari peran serta SKPD terkait yang lalai dalam melakukan pengawasan dan perizinan. ’’Seperti saya katakan tadi pembangunan kita dukung tapi aturan tetap harus ditegakan. Peristiwa itu adalah kebohongan publik tapi juga sebuah pelajaran. Intinya sebelum aturan dipenuhi jangan coba-coba melanggar,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan