Setahun Penjara untuk Mantan Ketua KONI

BANDUNG WETAN – Mantan Ketua KONI Kabupaten Bandung Hilman Sukirman Yahya divonis setahun penjara. Majelis hakim menilai, pemimpin periode 2010-2014 itu terbukti menyelewengkan dana hibah organisasi tahun 2012.

Dalam persidangan di Ruang II Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (6/5), Hilman dianggap telah melanggar tindak pidana yang diatur Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair.

’’Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta, yang bila tidak dibayar diganti hukuman satu bulan kurungan,’’ ucap Hakim Ketua Janverson Sinaga dalam amar putusannya.

Putusan ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa. Namun begitu, terdakwa menerima vonis itu. Tidak begitu dengan Jaksa Penuntut Umum Hardiansyah yang mengajukan pikir-pikir. ’’Klien kami menerima putusan majelis hakim, tidak ada masalah,’’ ujar kuasa hukum Hilman, Subet SH, usai persidangan.

Selesai persidangan, Hilman yang menggunakan kemeja putih langsung berjalan menuju ruang tahanan dan enggan dimintai komentarnya. ’’Yang nggak menerima itu jaksa penuntut umum. Mereka pikir-pikir dulu atas putusan hakim,’’ tukas Subet.

Seperti diberitakan, Hilman diketahui menyalahgunakan dana hibah yang tak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). KONI Kabupaten Bandung mendapat dana hibah Rp 8,6 miliar dari APBD Kabupaten Bandung tahun 2012.

Terdakwa yang saat itu menjabat ketua, memerintahkan sekretaris umum Herda M. Gani dan bendaharanya Nono Sundhana, untuk menyusun anggaran program KONI tahun 2012, dan mengajukan hibah ke Pemerintah Kabupaten Bandung. Kemudian, berdasarkan surat Ketua KONI Kabupaten Bandung bernomor 418/KONI/KAB.BDG/XI/2011 tanggal 10 November 2011 terpampang permohonan hibah untuk KONI, PSSI, dan BPOC. Anggaran untuk KONI sebesar Rp 8,6 miliar, PSSI Kabupaten Bandung Rp 3 miliar, dan BPOC Kabupaten Bandung Rp 300 juta.

Namun, Pemkab Bandung melalui Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah hanya mengabulkan Rp 7 miliar untuk KONI, yang diwujudkan dalam NPHD. Dalam perkembangannya, KONI mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 3,68 miliar pada tahun 2012 yang juga tertuang dalam HPHD.

Pencairan dana hibah itu dilakukan dalam beberapa tahap oleh Hilman. Permohonan pencairan Triwulan I dan II pada 26 Maret 2012 sebesar Rp 3,5 miliar, Triwulan III pada 26 Juni 2012 sebesar Rp 1,75 miliar, Triwulan IV pada 5 september 2012 sebesar Rp 1,75 miliar. Dan pada perubahan anggaran KONI Kabupaten Bandung di 1 November 2012 senilai Rp 3,75 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan