Setahun Bui Untuk Koruptor Septic Tank

[dropcap]B[/dropcap]ANDUNG WETAN – Terbukti melakukan korupsi dana pembangunan septic tank komunal di Kabupaten Bandung, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menvonis tiga terdakwa dengan hukuman sama rata, 12 bulan penjara. Ketiga terdakwa ialah Wawan Setiawan sebagai Direktur CV Cipta Mandiri, Jeff Nuraedin sebagai konsultan pengawas, dan Tata Suparta selaku Direktur CV Harta Jaya.

Majelis hakim menganggap ketiganya terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ’’Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan,’’ ucap Hakim Ketua Janverson Sinaga dalam amar putusannya di Ruang II Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL. RE. Martadinata, kemarin (1/4).

Hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan, hal meringankan salah satunya adalah terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 457 juta.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebesar 18 bulan penjara. Oleh karenanya, baik jaksa penuntut umum juga terdakwa, menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu. Dengan begitu, perkara ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kasus dugaan korupsi pembangunan septic tank komunal di Kabupaten Bandung itu diungkap oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Para terdakwa diduga telah menyelewengkan APBD 2009 sebesar Rp 457 juta dari dari total proyek sebesar Rp 1,25 miliar.

Dana proyek tersebut seharusnya digunakan untuk membangun septic tank komunal atau untuk membuat tempat mandi cuci kakus (MCK) yang akan dibangun di tiga desa. Yaitu, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Desa/Kecamatan Pangalengan, dan Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah. (vil/tam)

Tinggalkan Balasan