Retribusi Parkir Akan Naik

[tie_list type=”minus”]Dorong Peningkatan PAD[/tie_list]

DEMANG HARDJAKUSUMA – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berencana menaikan retribusi parkir. Rencana kenaikan tersebut terkatrol dari langkah yang sama di berbagai daerah.

PARKIR
Ilustrasi/istimewa

PADUKDEK: Minimnya lahan parkir berimbas pada banyaknya kendaraan yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.

Untuk diketahui, retribusi parkir di sejumlah kota-kota besar saat ini mulai dinaikan. Dengan kata lain, angka kenaikan dari retribusi parkir tersebut berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Teknik dan Sarana, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Uki Rukandi merinci, saat ini tipe parkir terbagi atas dua sistem: of street dan on street. Untuk on street itu artinya parkir di bahu jalan dan di minimarket. Sementara of street, merupakan parkir yang sudah mempunyai lahan sendiri seperti di mal atau di rumah sakit.

Nah, dengan menjamurnya kawasan pertokoan yang tidak memiliki lahan parkir, nyatanya berimbas pada tingginya kendaraan yang terparkir di bahu jalan. Dengan kondisi yang ada, pihaknya masih kebingungan dalam menertibkan parkir untuk on street ini. Alasannya, masalah kepemilikan lahan.

”Kebanyakan mereka menyewa lahan. Jadi pemilik minimarket ini bagi hasil dengan yang punya lahan. Tapi kita akan coba bahas dengan pihak terkait, bagaimana solusinya,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Uki, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemilik minimarket yang ada di Cimahi. ”Nanti akan kita kumpulkan pemilik minimarket, untuk membicarakan pajak retrbusi terhadap perparkiran di Kota Cimahi,” urainya.

Sementara itu, untuk teknis pajak retribusi of street dan on street diakuinya sangat berbeda satu sama lain. Untuk of street, Pemkot tidak bisa menarik retribusinya. ”Tapi kita akan menarik pajak penghasilan,” katanya.

Uki menambahkan, untuk tarif parkir di Cimahi saat ini senilai Rp 500 untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk roda empat Rp 1000.

Untuk saat ini, pihaknya tidak bisa menarik lebih dari Rp 500. Sebab, retribusi yang sudah ditetapkan untuk parkir itu Rp 500 per kendaraan.

”Walaupun mereka (juru parkir) dikasihnya Rp 1000, atau lebih, kita tetap manarik dengan tarif Rp 500. Sebab, sesuai dengan retribusi yang ditetapkan,” tandansya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan