Perketat Pengawasan Simpan Pinjam

[tie_list type=”minus”]Ciptakan Koperasi Modern dengan IT[/tie_list]

BANDUNG – Pemerintah akan memperketat pengawasan Koperasi Simpan Pinjam mulai tahun 2016 mendatang. Pengawasan akan dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM melalui deputi bidang pengawasan.

Sekretaris Menteri KUKM Agus Muharam mengatakan, aksi pengawasan menjadi hal penting agar program yang akan atau sedang berjalan menjadi lebih terarah dan matang. Selain itu, pengawasan juga berguna agar bantuan yang diberikan kepada Koperasi menjadi lebih bersih.

”Kita akan lakukan pengawasan terhadap Koperasi khususnya simpan pinjam,” ujarnya dalam Rapat Regional Bidang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, provinsi Jabar, Jateng, Jatim, Jogja, Jakarta, Banten dan Bali, di Bandung, kemarin (1/7).

Menurut Agus, pengawasan merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pemberdayaan kepada Koperasi. Pemerintah juga akan memberikan dukungan berupa bantuan modal usaha, pelatihan, fasilitas produksi dan pemasaran serta restrukturisasi. ”Koperasi tidak bisa sembarangan berjalan. Kita juga ingin menciptakan Koperasi yang modern, tidak ada lagi Koperasi tanpa IT,” katanya.

Saat ini, lanjut Agus, pihaknya telah melakukan pendataan jumlah Koperasi secara lebih jelas melalui Nomor Induk Koperasi, by name by address. Tercatat, jumlah Koperasi di Indonesia mencapai 249 ribu unit.

Dari angka tersebut, 82 ribu Koperasi dinilai aktif dan rutin melakukan RAT. Sedangkan, 124 ribu dinilai aktif. Namun, belum rutin melakukan RAT, dan 62 ribu Koperasi dinyatakan tidak aktif dan tidak rutin melakukan RAT. Sehingga, statusnya hanya terdaftar.

”NIK Koperasi akan menjadi dasar dalam pemberian bantuan permodalan dari perbankan maupun bansos. Ini juga jadi indikator pemberian dana dekonsentrasi,” bebernya.

Meski punya data Koperasi yang lengkap, pihaknya belum punya data rinci jumlah pelaku UMKM. Sejumlah pihak menyebut jumlah pelaku kelas mikro, kecil dan menengah di Indonesia mencapai 57,9 juta pelaku, namun sebagian pihak menyebut jumlahnya mencapai 40 juta pelaku. ”Kami berharap BPS segera melakukan survei di 2016. Data ini sangat dibutuhkan untuk perencanaan pemberdayaan para pelaku UMKM,” katanya.

Demi mendukung pelaku Koperasi, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan ikatan notaris melalui program fasilitasi pendirian Koperasi gratis kepada 5.000 Koperasi. Dukungan kepada Koperasi juga diberikan dengan membuat Koperasi sebagai penyalur pupuk bersubsidi dan penyerap beras. Dengan cara ini, maka Koperasi bisa bekerja sama dengan Bulog.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan