Kejari Tetapkan TSK Baru

Dua Tersangka KONI Sudah di Kebonwaru

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bale Bandung - Andri Juliansyah - bandung ekspres
YULLY/SOREANG EKPRES

PENGEMBANGAN KASUS: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Andri Juliansyah saat mengungkapkan tersangka baru kasus dana hibah di KONI Kabupaten Bandung. Total tersangka dalam kasus tersebut sudah mencapai tiga orang.

BALEENDAH—Kejaksaan Negeri Bale Bandung kembali menetapkan tersangka baru IK wakil sekertaris III priode 2011- 2014, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kabupaten Bandung, kemarin. Penetapan tersebut merupakan tersangka ketiga, setelah mantan ketua KONI, HS, AS dan sekarang IK.

HS dan AS saat ini sudah ditahan di rutan Kebonwaru. Berdasarkan surat perintah penyidikan: 02/0.2.29/fd.1/03/2015, tersangka IK bersama sama tersangka AS diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp 540 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Andri Juliansyah mengatakan, IK diduga terseret kasus penyalahgunaan dana hibah. ’’Oleh sebab itu, kami menetapkan IK sebagai tersangka baru. Perannya dia selaku sekretaris III koni Bidang Sarana Prasarana pada saat itu. Dia bersama AS menyalurkan dana yang diterima AS dan IK sebesar Rp 1,2 miliar. Dana yang ditransfer ke IK sebesar Rp 310 juta,’’ kata Andri di Kantor Kejaksaan Bale Bandung, kemarin.

Kemudian tersangka AS dan IK, tutur Andri, bersama sama memberikan dana tersebut kepada cabang cabang olah raga yang seharusnya dana tersebut diberikan kepada pihak ketiga. Kegunaannya, untuk membeli peralatan cabang cabang olah raga. Tapi, kedua tersangka ini malah memberikan uang tunai kepada cabang cabang olah raga itu sekitar Rp 700 juta. Sementara, uang yang dinikmati oleh mereka berdua sebesar Rp 540 juta.

Tidak hanya itu, kata Andri, pajak dari dana tersebut juga tidak disetorkan dengan kurang lebih Rp 100 juta. Untuk menyiasatinya, saat itu setoran pajak yang dibuat dokumen palsu oleh IK. Agar seolah-olah itu disetorkan. ’’Tapi kita koroscek ke Bank BJB di Padalarang, ternyata tidak pernah ada setoran itu. Setoran pajak itu digunakan oleh IK sendiri,” tandasnya.

Dia mengatakan, saat ini Tim masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkara ini. Namun, orang dinas yang terkait belum ditemukan ada keterkaitan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Dengan kata lain, mereka masih menjadi saksi dalam kasus ini. ’’Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan penahanan terkadap tersangka IK,’’ tandasnya lagi. (mg14/rie)

Tinggalkan Balasan