JK: Sumuradem Demi Percepatan

JK mengaku, jika perihal laporan dari Yance yang menjabat Bupati saat itu, tidak mengetahui secara rinci proyek itu, termasuk adanya kerugian negara di dalamnya. JK menyebut, nilai proyek PLTU Sumuradem adalah Rp 12 triliun. Sedangkan nilai pembebasan lahan ‘hanya’ Rp 42 miliar. ’’Tidak sebanding dengan nilai proyeknya,’’ imbuhnya.

Perihal Yance sebagai Bupati yang juga menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T), JK menyatakan itu secara otomatis. Di akhir pernyataannya, JK kembali menegaskan, jika proyek ini menguntungkan pemerintah, kalau telat pembebasan itu bisa rugi puluhan trilliun.

’’Jika telat, maka negara dirugikan puluhan trilliun rupiah dalam proyek di Sumuradem. Indramayu merupakan daerah yang tercepat dalam membebaskan lahan dan menyelesaikan proyeknya,’’ terang politisi senior Partai Golkar itu.

Saat disinggung perihal apakah Yance bersalah atau tidak dalam kasus ini, JK hanya melempar senyum sembari menaiki mobil berplat RI 2.

Kuasa hukum Yance, Ian Iskandar, menuturkan, menghadirkan JK sebagai saksi a de charge adalah upaya maksimal untuk melakukan pembelaan bagi kliennya itu. Apalagi, kapasitas JK dalam memerintahkan untuk percepatan proyek PLTU itu. ’’Sepanjang kita merujuk pada fakta persidangan tidak terbukti. Kami optimis dan semoga hakim memiliki pendapat sama, karena Pak Yance tidak mendapat keuntungan dari proyek ini,’’ kata Ian saat disinggung apakah kliennya akan dibebaskan.

Persidangan juga dihadiri oleh Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie serta Bupati Purwakarta Dedy Mulyadi. JK sendiri hanya diambil keterangannya sekitar 30 menit. (vil/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan