Batalkan Pelantikan Budi Gunawan

Gerak Cepat, Saran Tim Independen ke Presiden

JAKARTA – Tim Independen bentukan Presiden Joko Widodo menyusul polemik KPK-polri, bergerak cepat. Tiga hari sejak pertama kali dibentuk, tim sudah menawarkan terobosan pada presiden. Sembilan orang anggota tim sepakat merekomendasikan agar Komjen Budi Gunawan tak dilantik sebagai kapolri baru.

Saran tersebut telah disampaikan langsung ke presiden. ’’Saya rasa, kalau dari antusias dia (presiden) saat menerima kami, optimis dilaksanakan,’’ kata Wakil Ketua Tim Independen Jimly Asshidiqie, di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin (28/1).

Bukan hanya menyangkut Budi Gunawan, rekomendasi tim juga menyinggung terkait posisi Bambang Widjojanto sebagai salah satu pimpinan KPK saat ini. Tentunya, pasca penetapan status yang bersangkutan sebagai tersangka oleh polri beberapa waktu lalu.

Dalam rekomendasi tim ditegaskan, kalau presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Artinya, tidak hanya menyasar Budi Gunawan, di sisi yang lain tim juga mendorong pengunduran diri Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK. Kebutuhan untuk menjaga marwah penegak hukum yang menjadi dasar.

Ketika disinggung mengenai dampak politik dan hukum atas saran yang disampaikan, Jimly menyatakan, kalau tim sudah memperhitungkannya. Termasuk, ruang impeachment, jika keputusan pembatalan pelantikan kapolri akhirnya benar-benar diambil presiden.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu meyakinkan, kalau impeachment sangat sulit terjadi. Menurut dia, sesuai konstitusi, proses pemberhentian presiden dimungkinkan berjalan jika menyangkut pelanggaran hukum dalam kapasitas pribadi. ’’Kalau ini kan tugas sebagai kepala negara, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk impeachment,’’ tegasnya.

Sesuai pasal 7 (b) UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR, kalau presiden telah melakukan pelangaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Impeachment juga bisa diajukan kalau presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Di sisi lain, imbuh Jimly, proses politik maupun hukum impeachment juga panjang. Ada tahapan-tahapan rigid yang harus dilalui. Mulai dari DPR, MK, hingga MPR yang masing-masing memiliki syarat-syarat khusus yang ketat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan