Atty: Tak Boleh Pakai Mobdin

[tie_list type=”minus”]Mudik Lebaran Bukan Pelayanan Masyarakat[/tie_list]

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas (mobdin) untuk mudik. Hal tersebut dinilai menyalahi aturan. Sebab, mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan pekerjaan dan pelayanan pada masyarakat.

Wali Kota Cimahi Atty Suharti menegaskan, melarang mobil dinas dipakai untuk keperluan mudik. Sebab, hal itu dinilai menyalahi penggunaan mobil dinas.

”Kami dari pemerintah kota mengimbau kepada para pejabat yang memakai kendaraan dinas untuk tidak mempergunakannya untuk kegiatan mudik. Apalagi Kemarin sudah turun perintah dari Menpan kemudian dari Gubernur,” tegas Atty saat ditemui di kantor Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, kemarin (6/7).

”Kami sebelumnya memang sudah mengimbau untuk tidak menggunakan mobil dinas,” tambahnya.

Kabag Humas dan Protokol Pemkot Cimahi Mardi Santoso menambahkan, larangan kendaraan dinas digunakan untuk mudik sudah berlalu sejak lama. Karenanya, PNS yang memegang kendraan dinas, tidak bisa digunakan keperluan mudik pribadi.

”Sudah disampaikan bu wali kota kalau seluruh PNS di lingkungan Pemkot Cimahi dilarang digunakan mudik. Larangan Itu sudah seperti tahun-tahun sebelumnya dan ini berlaku seperti di Pemprov Jabar,” ujarnya.

Menurutnya, larangan tersebut pada prinsipnya karena kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi. Karenanya jika ada PNS yang menggunakan kendraaan dinas untuk mudik, Pemkot Cimahi akan melakukan teguran.

Namun dirinya yakin PNS di Cimahi sudah mengerti kalau mobil dinas tidak bisa digunakan untuk mudik. ”Sebab tahun-tahun sebelumnya juga begitu,” ujarnya menambahkan, kendaraan dinas yang dipegang pejabat Cimahi saat ini ada sekitar 50 unit.

Meski ada larangan kendaraan dinas digunakan mudik, lanjutnya, hal ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas operasional pelayanan masyarakat. Kendaraan tersebut di antaranya kendaraan puskesmas, Dishub, kebersihan dan lainnya. ”Jadi kalau untuk pelayanan masyarakat bisa digunakan. Tapi itu bukan untuk mudik,” tegasnya.

Seperti diketahui, larangan kendaraan dinas digunakan mudik dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Yuddy Chrisnandi, beberapa waktu lalu. Padahal sebelumnya dia memperbolehkan hal tersebut. (gat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan