Ade Sebut Sekwan Urus Perjalanan Dinas

Terkait sidang, jaksa juga menghadirkan enam saksi, salah satunya Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto. Ade diminta keterangannya sejak pukul 17.00 hingga 18.30. Sidang sempat mengalami beberapa kali skors karena banyaknya saksi yang dihadirkan.

Selain ketiganya, Kejaksaan Negeri Cimahi juga menetapkan Ade dan Eddy sebagai tersangka. Kasus itu terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012 yang menyampaikan ada kelebihan pembayaran hingga Rp 1,7 miliar dalam perjalanan dinas DPRD tahun 2011 yang memiliki total anggaran Rp 5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 jo. Pasal 64 KUHP. (vil/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan