Peristiwa jenazah bayi yang ditukar dengan BPKB motor agar bisa dipulangkan dari rumah sakit dikutuk banyak orang. Harusnya tidak terjadi. Pihak rumah sakit pun melunak. Mengembalikan BPKB itu. Tagihan sebesar Rp5 juta juga dibebaskan. Dianggap lunas.
PEMKAB Cirebon yang paling kelabakan dengan kejadian ini. Apalagi muncul melalui pemberitaan dan menjadi konsumsi publik saat Gubernur Ridwan Kamil berkunjung ke Cirebon.
“Sudah diselesaikan Pak,” ujar Pj Bupati Cirebon Dicky Saromi, setengah berbisik ke Ridwan Kamil ketika wartawan Radar Cirebon melakukan wawancara di sela arahan gubernur kepada para kepala daerah di Hotel Prima.
Dan, tadi malam sekitar pukul 21.30 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni SKM MKes mendatangi RS Sumber Waras Ciwaringin. Eni seperti mendapat perintah agar segera menyelesaikan masalah itu. Koran ini juga hadir di rumah sakit. Setelah difasilitasi oleh Eni, pihak rumah sakit akhirnya membebaskan biaya perawatan tersebut.
Dari rumah sakit, Eni lalu meluncur ke rumah pasutri Toefan Nugraha (22) dan Muslika (18) di Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin. Direktur RS Sumber Waras, Wawat Setiamiharja juga tampak ikut. Bahkan di rumah pasien itu, Wawat mengembalikan surat pernyataan jaminan dari keluarga sekaligus menyatakan bahwa tagihan persalinan dihapuskan.
Di sela pertemuan itu, Eni mengaku terkejut dengan kejadian tersebut. Bahkan setelah mendapat laporan dan membaca beritanya kemarin, dia langsung menelepon direktur RS Sumber Waras dan meminta jaminan BPKB dikembalikan. “Dan alhamdulillah pihak rumah sakit merespons (mengembalikan BPKB, red),” katanya.
Eni sebenarnya berniat membayar tagihan itu. Melalui dana dinas kesehatan. “Pak direktur berapa sisanya yang belum dibayar, nanti saya eksekusi. Dinas kesehatan akan bayar,” tandasnya. Pada saat itu, Direktur RS Sumber Waras Wawat Setiamiharja tak dapat memutuskan dan melaporkan langsung kepada manajemen. Rupanya setelah melapor itulah, pihak manajemen rumah sakit menyatakan membebaskan biaya persalinan Muslika.
Eni menegaskan, menahan BPKB tidak dibenarkan. Menurutnya, jaminan cukup hanya berupa surat pernyataan. “Mestinya gak boleh menahan. Jaminan ya surat pernyataan. Mestinya cukup dengan pernyataan itu,” terangnya.