Pelaku Vandalisme Umumnya Remaja

BANDUNG – Prilaku vandalisme akhir-akhir ini menjadi sorotan. Banyak yang menyayangkan, aksi perusakan pada beragam fasilitas umum. Salah satunya Forest Walk yang baru-baru ini diresmikan.

Menyikapi hal itu, Satpol PP Kota Bandung pun kemudian mengacam memberikan hukuman berupa sanksi sosial hingga denda Rp 5 Juta jika terbukti melakukan aksi ilegal tersebut.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menegaskan, sanksi ini berlaku untuk perilaku merusak, mencorat-coret jembatan dan bangunan, perlengkapan jalan, rambu-rambu lalu lintas, pohon-pohon ataupun bangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya.

Dia memerinci, ada beberapa kategori vandalisme yang kerap terjadi di Kota Bandung. Di antaranya, berupa perilaku mencorat-coret tembok, merusak kursi, dan merusak atau mengubahnya menjadi tidak berguna. Bahkan, Satpol PP sempat menindak satu warga yang telah melakukan aksi vandalisme yang mencorat-coret jembatan kereta api.

Idris mengatakan, vandalism diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2015 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Jika dilanggar, bakal dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. ”Atau penahanan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya dan atau pengumuman di media massa,” tuturnya.

Kendati demikian, vandalisme yang kerap terjadi di Kota Bandung tidak banyak mengarah para perilaku kriminal. Sehingga tidak dikategorikan perilaku kejahatan melainkan mengarah pada perilaku kenakalan remaja.

”Pelaku vandalisme itu rata-rata masih remaja. Makanya sanksinya walupun sudah diterapkan ke dalam perda tetapi kami berupaya pelaku yang tertangkap diberikan sanksi sosial,” ucapnya.

Dengan sanksi sosial ini para pelaku vandalism, kata dia diwajibkan mengembalikan dan membersihkan kembali pada posisi semula. ”Kami juga menyuruh para pelaku ini untuk bersih-bersih di Alun-Alun,” ucapnya lagi.

Namun, jika masyarakat menemukan perilaku vandalisme di lingkungan sekitar tempat tinggalnya, masyakarat pun diharapkan tidak perlu ragu untuk melaporkan tindakan tersebut.

”Silakan lapor ke kami karena itu yang kami harapakan. Kami juga punya bagian pelayanan pengaduan. Idealnya jika lapor itu apabila OTT atau disertai bukti-bukti foto dari cctv ataupun saksi,” tuturnya.

Dia mengaku, jika tanpa laporan demikian, pihaknya masih kesulitan untuk menangkap langsung pelaku kegiatan vandalisme ini. Sebab, umumnya dilakukan di malam hingga dini hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan