BNN Bisa Eksekusi Pengedar Narkoba

jabarekspres.com, CIMAHI – Sejak pertengahan 2016, seluruh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) telah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan (Sidik-lidik)

BNNK Kota Cimahi, Odang Masdar mengatakan, dengan anggaran sebesar Rp 250 juta per tahun BNN saat ini tidak saja melakukan sosialisasi saja.Tetapi, bisa menyidik dan Melidik para pengguna Narkoba.

“Memang sejak 2016 BNNK se-Indonesia termasuk BNNK Cimahi, diberikan kewenangan untuk melakukan sidik-lidik. Namun kewenangan tersebut baru efektif pada awal 2017,” jelas Odang ketika ditemui kemarin (14/7)

Selain itu, untuk mendukung pemberantasan narkoba dan penegakan hukum, BNNK juga diberi anggaran Tahanan dan Barang bukti (Tahti) sebesar Rp 4,3 juta per kasus serta diberikan surat kewenangan dan juga dipersenjatai lengkap dengan rompi anti peluru.

“Perintah dari Presiden tembak bagi yang melawan. Penyidik diperintahkan untuk terus berada dilapangan dengan selalu memberikan kabar ke kantor,” ujarnya.

Menurut Odang, pada 2017 ini, pihaknya tengah menargetkan satu Laporan Kejahatan Narkotika (LKN). Namun, untuk penangkapan sampai pengungkapan baru satu jaringan saja.

Dia menjelaskan, dalam tindakannya, BNN menangkap, memenjarakan atau mengeksekusi pengedar, bukan hanya untuk balas dendam, tapi, BNN dituntut untuk bisa mengungkap dengan jaringannya.

Tidak hanya itu, BNN juga harus bisa menyelidiki apakah dalam kasus tersebut, ada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) nya atau tidak. Sehingga, setiap bandar harus dimiskinkan agar tidak dapat lagi menjalankan bisnisnya.

“Kalau bandar masih tetap menguasai aset, mereka bisa terus mengkondisikan walau pun di dalam sel dan ini lebih berbahaya dan mereka bisa masok narkoba ke Lapas,”kata dia

Odang menambahkan. Meskipun diberikan kewenangan sama BNN akan tetap berkoordinasi dan bekerjama dengan kepolisian dalam menjalankan tugas.Terlebih, anggota BNN sebagian besar dari kepolisian. Tetapi, anggota polisi masuk ke BNN maka Surat Keputusan (SK) kewenangan penyelidikannya ada pada BNN.

“Mereka tidak ada kewenangan melakukan penyelidikan jika belum ada SK dari BNN. BNN dan Polri jangan ego sektoral tetapi sama-sama, yang penting memiliki kewenangan dengan tidak melanggar aturan,” pungkas Odang (zis/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan