Terima 1.507 Sertifikat Tanah Wakaf

SUKABUMI -Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik pemberian 1.507 sertifikat wakaf dari pemerintah pusat kepada warga Kabupaten Sukabumi.

Wagub mendampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil di Pondok Pesantren Al Masthuriyah, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/4/19).

Wagub mengungkapkan rasa senangnya karena Jabar mendapat perhatian cukup besar dari pemerintah pusat. ”Kami yakin kehadiran bapak- bapak menteri ke sini mem­bawa kebaikan, kemaslahatan untuk kita semua,” ujar Uu.

Uu juga merasa bangga pe­merintah pusat memberikan perhatian besar terhadap kehidupan umat di Jabar. ”Al­hamdulillah setelah ada Hari Santri, kemudian ada program Muadalah bagi ma’had a’liy santri salaflyah (berijazah setara S1). Sekarang ada program sertifikat tanah wakaf, pesantren, majelis taklim, madrasah, DKM, yayasan, dan lembaga keaga­maan lainnya,” sebutnya.

Dengan memiliki sertifikat warga semakin mudah menda­pat akses bantuan dari pemerin­tah pusat. ”Sudah tidak sulit lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pembangunan, karena sudah memiliki sertifikat tanah wakaf. Selama ini (sertifikat) selalu menjadi kendala karena men­jadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelas Uu.

Menteri Agraria dan Tata Ru­ang/ Kepala BPN Sofyan Djalil menyebutkan sebelumya pe­merintah telah memberikan 23.000 sertifikat tanah kepada warga di seluruh pelosok Jabar.

”Hari ini kami membagikan sekitar 1.507 sertifikat tanah wakaf kepada warga Sukabumi. Untuk di Jawa Barat sendiri kami telah membagikan seki­tar 23.000 sertifikat. Harapan­nya pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia ini sudah bisa terdaftar,” ungkap Sofyan.

Adapun 1.507 sertifikat wa­kaf tersebut nantinya diperun­tukkan untuk sarana periba­dahan masyarakat, di anta­ranya masjid, musala, pema­kaman umum, tempat maje­lis taklim, dan madrasah.

Penerbitan sertifikat tanah wakaf ini, menurut Sofyan, akan terus dilaksanakan ber­samaan dengan penerbitan sertifikat tanah rakyat. Pener­bitan sertifikat tanah wakaf ini manfaatnya antara lain adalah untuk penerimaan bantuan dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan