Sistem Zonasi pada PPDB Jadi Acuan Pemetaan Persoalan Pendidikan

BANDUNG – Penggunaan sistem zonasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa menjadi acuan, sekaligus memetakan persoalan pendidikan di daerah.

Hal tersebut dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendi, di kediamannya Jln. Pisang Kipas Dalam NO. 2-D, Malang, Jawa Timur, belum lama ini.

”Dengan sistem zonasi kita akan tahu persoalan pendidikan. Misalnya terkait sebaran dan kualitas guru, sarana dan prasarana (gedung sekolah) maupun kurikulumnya,” ungkap Muhadjir.

Untuk itu, Muhadjir meminta agar semua sekolah negeri mentaati penggunaan sistem zonasi pada PPDB 2019 ini. Sebab, dengan begitu pihak pemerintah akan lebih gampang mengetahui persoalan pendidikan yang dihadapi di daerah.

Dia mencontohkan, di satu kecamatan ternyata sekolah menengah pertama (SMP)-nya kurang. Sehingga, banyak siswa di wilayah tersebut yang terpaksa sekolah di tempat lain. Selain itu, lanjutnya, ada sekolah yang ternyata gurunya semua pegawai negeri sipil (PNS), tapi ada sekolah lain di kecamatan tersebut yang PNS hanya kepala sekolah sedangkan guru-gurunya masih honorer. Padahal, harusnya berimbang.

”Oleh karena itu, kalau ke daerah-daerah biasanya saya sambil melihat kondisi di lapangan,” tuturnya.

Berdasarkan data di lapangan, Mendikbud juga menemukan bahwa sekolah di Babat, Lamongan hanya memiliki siswa kurang dari 40 orang.

”Kalau kondisinya seperti itu, perlu ada pengelompokan ulang sekolah, relokasi atau membangun sekolah baru karena ada blank spot (titik hampa)  sekolah,” katanya.

Muhadjir mengaku, agar daerah taat aturan PPDB, maka pada Januari 2019, pihaknya mengeluarkan Permendikbud No. 51/2018 tentang PPDB 2019. Dengan demikian, ada waktu lima bulan untuk asistensi PPDB di provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia.

Bahkan, lanjutnya, di Kemendikbud sekarang ada semacam unit yang memantau/asistensi mengenai zonasi PPDB di daerah. Dengan harapan ditaati karena manfaatnya banyak.

”Jika tidak ditaati, semua instrumen dari Kemenkeu bisa dipakai Kemendikbud terkait anggaran sebagai reward (penghargaan) dan punishment (hukuman),” terangnya.

Jika dilanggar, kata Muhadjir, pasti ada sanksi yang diberikan kepada daerah bersangkutan. Mulai dari teguran, peringatan keras hingga penanganan khusus yang berkaitan dengan anggaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan