Sambut Baik Rencana DPUTR

SOREANG – Badan Peren­canaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung menyambut baik usulan Dinas Perumahan dan Tata Ruang terkait pembuatan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Terlebih usulan yang dilakukan untuk Kecamatan Cimenyan yang notabene masuk dalam Kawasan Bandung Selatan (KBU).

Kepala Bidang Rencana Pembangunan Fisik pada Bap­peda Kabupaten Bandung Wa­hyudin mengatakan, penataan KBU sudah diatur oleh pemerin­tah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016.

”Namun untuk masalah tata ruang, pedoman yang lebih rinci bisa lebih dipegang me­skipun secara vertikal aturan­nya dibuat di tingkat yang lebih rendah,” ujarnya saat ditemui di Soreang, Senin (18/2).

Menurutnya, secara aturan, penataan KBU di wilayah Ka­bupaten Bandung harus mengacu pada Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2016. Ken­dati demikian Pemkab Bandung tidak harus meng­gunakan peta dari Pemprov Jabar untuk melakukan pena­taan dan penertiban jika ter­jadi pelanggaran.

”Saat ini memang peta dari pemprov yang menjadi pe­gangan, sebab, lebih detil dengan skala 1:5000. Sedang­kan peta yang dimiliki Kabu­paten Bandung berdasarkan Perda Nomor 27 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung 2016-2036 masih berskala di bawah 1:25.000,” terangnya.

Terkait pembangunan di KBU wilayah Kabupaten Bandung, Wahyudin mengaku, pihaknya sama seperti Pemprov Jabar. Dalam pengaturan tata ruang dan wilayahnya, Kabupaten Bandung sendiri memang menjadikan Kecamatan Ci­lengkrang, Cimenyan dan sebagian Cileunyi yang nota­bene masuk KBU, sebagai kawasan resapan.

”Sebagian besar areal di tiga kecamatan tersebut harus merupakan lahan hi­jau dengan tanaman keras yang bisa menyerap air. Sedangkan bangunan, hanya bisa didirikan di sebagian kecil lahan mulai dari 15-20 persen dari total luas yang dimiliki,”ucapnya.

Wahyudin menegaskan, pihaknya hanya membuat aturan tata ruang wilayah berdasarkan hasil pembaha­san bersama semua stakehol­der. Pasalnya, Bappeda tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban jika ada yang melanggar aturan yang sudah dibuat.

Untuk itu, pihaknya meny­ambut baik rencana Dinas PUTR membuat RDTR dengan peta yang lebih baik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan