Perda Kewirausahaan Ajak Milenial Jadi Pengusaha

BANDUNG — Kabar baik untuk milenial Jawa Barat yang ingin menjadi seorang wirausaha. Pasalnya, pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kewirausahaan Daerah yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, kemarin (11/2).

“Alhamdulillah, kami merasa lega, sekarang sudah punya payung hukum untuk menyalurkan bantuan kepada anak-anak muda milenial yang ingin berwirausaha,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, di Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung.

Emil, sapaan akrabnya, dalam Perda tersebut terdapat sejumlah poin penting, diantaranya dukungan bagi anak-anak muda yang ingin berwirausaha, seperti subsidi, membuat pusat-pusat pelatihan, kemudahan dalam mencari pekerjaan. “Dasar hukum ini membuat kita leluasa, biasanyakan lempar-lemparan kewenangan antar dinas atau lembaga. Sekarang dikunci dalam satu koordinasi yang baik,” ucapnya.

Pihaknya berharap, dengan hadirnya Perda Tentang Kewirausahaan Daerah ini akan meningkatkan indeks kewirausahaan Jawa Barat yang masih rendah. “Kalau kita lihat negara-negara maju indeksnya sudah diatas belasan persen, kita Jawa Barat dan umumnya Indonesia masih diangka 3 persen,” harapnya.

Sementara, berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan amanah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kewirausahaan Daerah yang disampaikan oleh Ketua Pansus V H Teuku Hanibal SE dalam rapat paripurna, menjelaskan bahwa tujuan dari dibentuknya Perda tersebut adalah untuk menumbuhkembangkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif dan berwawasan lingkungan dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Kemudian, menciptakan ekosistem kewirausahaan yang efisien sehingga mendorong daya saing produksi daerah provinsi. Memfasilitasi sertifikasi dan standarisasi wirausaha dan produk yang dihasilkan agar berkelanjutan dan berdaya saing dipasar nasional maupun internasional. “Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kapasitas usaha para pelaku usaha di daerah,” katanya.

Kemudian, dalam perda tersebut terdapat sejumlah materi dan klausul yang dinilai penting dalam upaya membangun ekosistem kewirausahaan yang lebih baik di Jawa Barat, yakni penyusunan rencana induk kewirausahaan daerah yang berlaku selama 5 tahun, pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan kewirausahaan, pemberian intensif untuk pelaku wirausaha, melakukan kolaborasi program kewirausahaan. “Paling penting, menyediakan sistem informasi kewirausahaan daerah yang mencakup pengumpulan, pengolahan, penyampaian dan penyebaran data dan informasi tentang kewirausahaan daerah serta data informasi kewirausahaan yang memuat mengenai jumlah, jenis usaha, omset dan program inkubasi,” pungkasnya. (jun)

Tinggalkan Balasan