Pemkot Bandung Revisi Perwal PPDB

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, dan SMP. Hal ini diyakini mampu memberikan keadilan bagi masyarakat dari ketimpangan regulasi PPDB tahun sebelumnya.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan perubahan regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 terkait penyelenggaraan menggunakan sistem zonasi kombinasi.

”90 persen zonasi berlaku di semua sekolah tanpa terkecuali,” tutur Yana, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (11/4).

Menurutnya, penggunaan sistem ini dilakukan untuk meminimalisir permasalahan di masyarakat yang terjadi pada tahun sebelumnya. Sehingga siswa yang berkemampuan dalam bidang akademis tapi jaraknya jauh bisa di atur dalam zonasi kombinasi.

”Ada tiga jalur pendaftaran PPDB diantaranya Jalur zonasi murni 50 persen dan jalur zonasi siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP) 20 persen dan jalur zonasi kombinasi 20 persen,” ujarnya.

Yana menjelaskan, zonasi murni ditentukan berdasarkan jarak domisili dengan sekolah dibuktikan dengan alamat yang tercantum dalam Kartu keluarga, dalam zonasi ini memuat siswa berkebutuhan khusus maksimal tiga orang.

”Zonasi RMP ditentukan dari keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu baik dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” jelasnya.

Dia menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya, zonasi kombinasi tidak ada, namun hanya ditentukan berdasarkan domisili terdekat dan indeks prestasi. Dengan hitungan akumulasi persentase jarak 60 persen dan nilai akademis 40 persen.

”Untuk peserta didik yang tidak termasuk dalam ketiga zona tersebut bisa mendaftarkan Jalur prestasi dan Jalur Perlombaan,” terangnya.

Sementara untuk jalur prestasi, lanjutnya, ditentukan  berdasarkan hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ataupun perlombaan dengan menyertakan sertifikat dan fotokopi sertifikat yang telah di legalisir oleh kepala sekolah, serta surat keterangan tingkat kejuaraan dari pihak penyelenggara.

”Sosialisasi harus segera disampaikan kepada masyarakat khususnya dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan agar Kepala Sekopah dapat menyampaikan peraturan PPDB tahun ini,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi adanya aturan baru pada PPDB 2019.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan