Pemilihan Dirut bank bjb Harus Profesional

JAKARTA – Anggota Komisi VI Bidang Keuangan dan Perbankan DPR RI, Hendrawan Supratikno meminta agar agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan penentuan Direktur Utama serta Direksi bank bjb berlangsung dengan profesional dan memperhatikan banyak sisi.

Seperti diketahui bank bjb akan menyelenggarakan RUPS dua pekan mendatang. Dalam kegiatan tersebut salah satu agenda ialah terkait dengan pemilihan Dirut baru pasca dicopotnya Ahmad Irfan.

”Integritas, kompetensi dan rekam jejak reputasi, menjadi pertimbangan penting dalam pemilihan direksi. Terlebih lagi untuk sebuah bank yang sedang berusaha masuk kategori papan atas,” ujar Hendrawan di Jakarta, Senin (11/2).

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengharapkan tidak ada upaya manipulatif atau permainan uang yang tidak sesuai dengan tata kelola berlaku dalam pemilihan. Agar figur terpilih benar-benar sesuai dengan kriteria untuk memajukan bank bjb.

”Nanti kami tanyakan kepada OJK. Yang jelas, perilaku dan kesalahan manajemen seperti itu tidak dapat ditolerir dan harus ditindak tegas,” papar Hendrawan.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Hukum Korporasi Indonesia, Dewi Djalal. Dia berharap pemilihan dirut bank bjb bersifat profesional. Sebab, Dewi menilai secara normatif apa yang dilakukan oleh Ridwan Kamil saat memberhentikan dirut bank bjb beberapa waktu lalu sangat tidak sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Di mana dasar poses pemberhentian seorang direksi PT diatur jelas di dalam aturan tersebut.

Berdasarkan UUPT wajib dilakukan pemberitahuan kepada yang bersangkutan (direksi yang mau dihentikan, Red) minimal 14 hari sebelum RUPS. ”Bukan dilakukan saat RUPS. Tetapi yang terjadi justru berbeda,” kata Dewi kepada wartawan.

Dewi pun mengaku heran mengapa dirut bank bjb diberhentikan belum lama ini, mengingat perusahaan perbankan tersebut sudah menghasilkan profit cukup besar. ”Melihat prospek dari luar perusahaan tersebut memiliki progres yang cukup pesat dibanding sebelumnya,” tukasnya.

Dirinya menambahkan dalam perusahaan milik pemerintah pusat atau daerah biasanya pemegang saham tidak dapat provide kepastian nama calon direksi atau komisaris, hingga last minute masih bisa berubah.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, akan berpegang teguh pada aturan yang ada dalam penetapan dirut bank bjb. Salah satunya penetapan di RUPS yang diagendakan Maret-April 2019 mendatang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan