Neneng Diganjar 7,5 Tahun Penjara

BANDUNG – Sidang lanjutan Bupati Bekasi Non-Aktif Neneng Hassanah Yasin. Dalam Sidang tersebut dituntut pencabutan hak politik. Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk mencabut hak Neneng untuk dipilih dalam pemilu selama 5 tahun setelah tuntas menjalani hukuman pidana. Di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (08/05).

”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menjatuhkan pidana tambahan hak dipilih selama 5 tahun terhitung selesai menjalani pidana,” ucap jaksa saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Luhut Sagala Penasehat hukum Neneng Hasanah mencatat ada dual hal catatan berkenaan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Hakim.

” Terutama mengenai pasal menurut jasa terbukti, kami tidak sependapat dengan jaksa bahwa menurut kami dakwaan yang tepat itu pasal 11, karena kalay pasal 12 b yaitu terdakwa diang­gap melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajia­bannya,’’ ungkapnya.

Luhut Sagala menambahkan bahwa penandatanganan IUPT memang kewenangan Neneng selaku Bupati , Jikalau tanah tersebut di ataa 10 Ha.

”Jika sudah diatas 10 Ha, penandatanganan IUPT itu ada di kewenangan Bupati.” Ungkapnya

Luhut Sagala membantah tuntutan jaksa, karena tidak ada ketentuan yang dilanggar.

”Jadi ketentuan mana yang di­langgar, jika jaksa mengatakan terbukti karena tidak sesuai di prosedur, buktinya apa,’’ Tegas dia.

Luhut Sagala juga meny­ayangkan keputusan hakim memutuskan hukuman bagi Neneng Bupati Non Aktif Be­kasi tersebut dengan masa pidana 7 Tahun 6 Bulan.

”Kemudian soal berapa la­manya masa pidana 7 Tahun 6 Bulan, kita harus melihat bahwa Ibu Neneng itu selama persidangan bahkan mulai dari proses penyidikan sudah sangat jujur,’’ lanjutnya.

Luhut Sagala beranggapan bahwa jika Neneng tidak jujur terkait suap 10 Ha IUPT, ma­ka penyidik dipastikan tidak mengetahui hal tersebut, Penyidik hanya mengetahui berkenaan dengan RBTR.

” Maka seharusnya, kejujuran tersebut dapat menjadibper­timbangan bagi jaksa dan hakim, sebab Ibu Neneng mulai dari proses sampai sidang hari ini sudah sangat juju,’’kata Luhut.

Dia menambahkan atas pertimbangan jaksa penun­tutan 7 Tahun 6 Bulan terse­but bagi Neneng sangat berat apalagi bagi seorang Ibu yang baru saja lahiran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan