Masalah Pengelolaan Dana Desa

BANDUNG – Semenjak pembangunan desa mulai dilaksanakan, pengelolaan keuangan dana desa masih banyak menemui kendala. Sumber daya perangkat desa ternyata masih belum mampu untuk memberikan laporan keuangan sesuai dengan aturan.

Dorongan dari berbagai institusi termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan untuk mempercepat arus keuangan daerah. Agar arus keuangan tidak hanya berkutat di kota saja.

Riwin Mirhadi, selaku Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat mengatakan, akses keuangan bisa masuk ke desa, karena disana ada kepala desa, perangkat desa dan bumdes.

Hal ini, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI supaya daerah memiliki percepatan dalam arus keuangan yang dipimpin oleh gubernur. Tujuannya adalah supaya antar lembaga keuangan yang ada di jawa barat dengan  kebutuhkan akses keuangan bisa terpenuhi.

“Kaitannya dengan program membangun desa ini pada desember 2018 lalu telah diluncurkan program one village one company dan itu didalamnya ada kolaborasi dengan tim akses keuangan daerah 2019,” kata dia ketika ditemui Jabar Ekspres belum lama ini.

Dalam mendorong upaya tersebut, pihaknya menjalin kerjasama dengan Bank bjb, melalui program penghimpunan dana menggunakan sistem laku pandai yang nantinya setiap desa akan ada agen.

Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa dari 5000 lebih desa yang ada di Jawa Barat, hampir separuhnya sudah punya agen, baik dari bank pemerintah, swasta maupun bjb sendiri.

“Kami ingin mendorong transaksi keuangan itu semarak di desa,” jelasnya.

Selain menghadirkan agen laku pandai di setiap desa, mulai tahun 2018 lalu, sudah ada perangkat desa mendapatkan dana pension. “Jadi, yang punya pensiun tidak hanya PNS, perangkat desa pun punya dan kita dorong melalui akses lembaga keuangan,” ujarnya.

Kemudian, untuk akses keuangan kepada lembaga di desa, pihaknya mempunyai program pembiayaan dalam bentuk KUR yang diberikan kepada lembaga yang berbadan hukum. “Yang menjadi kendala dilapangan, kalau kita ingin memberikan pembiayaan kepada Bumdes aturannya harus berbadan hukum,” terangnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhalul Ulum ketika ditemui dalam acar Temu Pemimin untuk Aspirasi beberapa hari lalu meminta kepada para kepala desa agar Bumdesnya punya legalitas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan