Kuasa Hukum Minta Andy Winarto Dibebaskan

BANDUNG – Tim Penasehat Hukum terdakwa korupsi Andy Winarto, Ismadi Bekti dan Rekan meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan tersebut disampaikan pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Senin (11/3/2019) dengan anggota Majelis hakim, Ydianto, Kardi, Asep Sumirat, Djodjo Djohari, Linda Wati.

Disebutkan permohonan tersebut menurut para penasehat hukum terdakwa, didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain, antara lain bahwa PT. Bank Jabar Syariah (BJBS) sesuai laman resmi web OJK dan Direktori Bank Indonesia adalah Bank Swasta Nasional yang tunduk pada Undang – undang Perseroan Terbatas (PT).

Kecuali itu lanjutnya, Andy Winarto selaku Dirut PT. HSK tidak pernah mengajukan pembiayan untuk pembangunan Mall Garut Superblok kepada PT. BJBS. Dipaparkan, kondisi yang terjadi adalah PT. HSK dan PT. BJBS berkerjasama dalam bentuk perjanjian kerjasama secara bertahap. Tahap 1, 2 dan 3 yang isinya mengatur tentang pembiayaan bagi enduser calon pembeli yang ingin membeli unit – unit toko milik PT. HSK di Mall Garut Superblok.

Disebutkan PT. HSK melalui Tim Marketing telah memasarkan unit – unit toko di Mall Garut Superblok, dan pemasaran ini didapat sekitar 300 s/d 400 nasabah / enduser yang ingin membeli. Namun setelah dilakukan analisa, survey dan komite oleh kantor cabang dan Cabang Pembantu PT. BJBS disetujui 161 enduser. Proses ini menurut Andi, dilakukan sekitar 1 Tahun lebih dan April 2014 s/d Juni 2015 dan dilakukan oleh belasan kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu PT. BJBS.

Bahkan dana yang diterima oleh PT. HSK menurut Andi, adalah hasil penjualan unit – unit toko milik PT. HSK yang dibeli oleh enduser yang mendapatkan pembayaran dari PT. BJBS dan bukan pembiayaan kepada PT. HSK untuk pembangunan Mall Garut Superblok seperti yang dituduhkan Jaksa.

Terdakwa Andi Winarto disebutkan, sebagai pengembang kawasan Mall Garut Superblok telah melakukan seluruh kewajibanya yaitu memasarkan, membangun dan menyelesaikan pembangunan. Mengurus semua izin, melakukan pertelaan dan splitsing sertifikat induk tanah.

Tinggalkan Balasan