Kuasa Hukum Minta Andy Winarto Dibebaskan

Mengenai splitsing tanah lanjut Ismadi, yang belum selesai, karena pihak Tipikor Mabes Polri pada tahun 2017 telah melakukan blokir atas sertifikat induk tanah Mall Garut Superblok sehingga splitsing sertifikat induk tidak dapat dilakukan. Maka Developer PT. HSK dalam melakukan produknya telah melakukan beberapa bentuk promosi pemasaran antara lain bebas DP dan angsuran selama 2 tahun atau sampai dengan bangunan toko diserahterimakan.

Ini menurut Ismadi dan Rekan, sudah diketahui jauh sebelumnya oleh pihak PT. BJBS dan Bank Bank lainya. Bahkan ketika pihak PT. BJBS belum melakukan kerjasama dengan PT. HSK.

“ Ini dapat dibuktikan bahwa PT. BJBS dan Bank Bank lainya turut berpartisipasi dalam 5 (Lima) kali iklan di Harian Umum Pikiran Rakyat Bandung, dengan masing – masing 1 halaman penuh pada tahun 2013 s/d 2014. Di iklan tersebut tertulis program promosi PT. HSK yaitu bebas DP dan bebas angsuran selama 2 (dua) ,” kata Andi. (yan)

Tinggalkan Balasan