e-Rekap Harus Dipercaya Publik

JAKARTA – Rencana penggunaan rekapitulasi elektronik (e-Rekap) pada Pilkada Serentak 2020 menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu. Sistem yang baru, perlu didasari dengan sejumlah persiapan matang. Selain kepercayaan publik, infrastruktur juga harus mendukung agar sistem bisa bekerja dengan baik. Kepercayaan publik harus diutamakan.

Akademisi Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, hal yang harus diperhatikan adalah kesiapan internet di semua wilayah. Hal ini harus dipastikan tersedia. Sehingga tidak ada kendala saat pemilu berlangsung.

Ia mengatakan, negara Indonesia yang terdiri dari kepulauan juga menjadi tantangan tersendiri. Upaya penyelenggara pemilu dalam mensosialisasikan kepada masyarakat juga perlu kerja ekstra. Sehingga masyarakat bisa mengetahui sistem yang saat ini diterapkan. “Saya rasa perlu ada percobaan di sejumlah daerah sebelum sistem ini benar-benar digunakan. Kenapa, karena jangan sampai nantinya ada masalah saat digunakan. Tentunya ini positif, hanya saja perlu penyesuaian,” kata Emrus di Jakarta, Rabu (31/7).

Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, problem yang akan dihadapi KPU salah satunya adalah potensi ketidakpercayaan publik. “Ini persis sama dengan pembangkit listrik tenaga nuklir. Secara teknologinya kita sangat mampu. Tetapi orang akan ramai-ramai menolak karena khawatir ada bahaya radiasi,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu (31/7).

Dia mencontohkan, sebagian orang saat ini sudah menggunakan e-banking untuk mengirimkan uang secara elektronik. Akan tetapi, terkait pemungutan suara, sebagian orang masih meragukan rekapitulasi secara elektronik. Dia juga memastikan penyelenggara pemilu akan melakukan uji coba berkali-kali sebelum diterapkan.

“Uji coba itu akan dilakukan dari segi kesiapan sumber daya manusia dan sistemnya. Tentu penerapan itu juga akan melalui proses uji coba berkali-kali. Sampai kita bisa diyakinkan bahwa secara sistem, secara prosedur dan sumber daya manusia bisa melaksanakan itu dengan baik dan tidak ada masalah,” paparnya.

Dia mengatakan uji coba akan dilakukan setelah KPU merampungkan semua hal teknis dan regulasinya. Nantinya akan dituangkan terlebih dahulu dalam draf PKPU serta diuji secara formal kepada publik, dengan partai politik maupun pemerintah. “Yang pasti ketika rumusan itu sudah dituangkan di draf PKPU. Pasti akan melalui uji publik formal dengan masyarakat sipil dan parpol dan harus di konsultasikan dengan pemerintah,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan