Dituduh Tidak Koordinasi PLN Tunjukan Surat Izin

CIMAHI– Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cimahi membantah pengerjaan galian yang dilakukan tidak mempunyai surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum  dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi.

Manager Bagian Jaringan PLN UP3 Cimahi, Arrafat Alfarizi mengklaim, dari sebelum melakukan pekerjaan, pihaknya melalui vendor sudah mengantongi izin terlebih dahulu dari Kementerian PUPR Dirjend Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional (BBPJN) dan dinas PUPR Provinsi Jawa Barat.

“Biasanya memang ketika izin sudah diberikan kita bisa langsung bekerja, namun karena ada sedikit proses yang memakan waktu sedikit lama maka kami baru bisa mengerjakannya beberapa hari yang lalu,” katanya, di Kantor PLN Cimahi, Jalan Amir Machmud, Cisangkan Hilir Kota Cimahi, Senin (14/1).

Arrafat mengaku, belum mengetahui jika surat rekomendasi dari Kementerian dan Provinsi harus ditembuskan kepada Pemerintah daerah. Sebab pengerjaan galian di jalan yang statusnya milik pemerintah pusat.

“Bisa jadi izin ini belum tembus ke Pemkot. Kalau memang itu perlu nanti kita akan coba datang ke sana untuk berkoordinasi,” ucapnya.

Sementara surat rekomendasi untuk pengerjaan galian di jalan milik Pemkot Cimahi, pihaknya sudah menerima surat tersebut sejaka 30 Oktober 2018. Bahkan surat itu sudah ditembuskan kepada pihak-pihak terkait.

“Kita sudah tembuskan juga ke Dishub, Satpol PP, DPKP, Camat Cimahi Utara, Camat Cimahi tengah dan lurah karang mekar,” ujarnya.

Arrafat menjelaskan, maksud dari pengerjaan galian tersebut adalah untuk  membangun jaringan spindel sebagai PK andalan jaringan listrik PLN dengan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) sepanjang 11 Kilometer.

“Beberapa kali sering ada gangguan kabel, agar tidak lama padam saat ada gangguan maka kita bangun jaringan baru,” jelasnya.

Terkait lama pekerjaan, lanjutnya, sesuai kontrak pekerjaan membutuhkan waktu selama 60 hari. Dengan pelaksanaan pekerjaan pemasangan kabel dilakukan malam hari. Hal tersebut agar tidak mengganggu aktivitas di jalan serta arus lalu lintas

“Setelah pekerjaan beres pasti akan diperbaiki semua seperti semula. Kami juga minta maaf kepada masyarakat yang kenyamanannya terganggu,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah menegaskan, PLN belum sama sekali berkoordinasi atau pun memberikan tembusan surat rekomendasi dari kementerian dan Provinsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan