Dishub Minta Jukir Taat Aturan

CIMAHI –Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melarang Juru Parkir (Jukir) di Kota Cimahi meminta tarif melebihi aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor Nomor 2 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, besaran tarif parkir yang berlaku untuk truk/bus besar Rp 5000, bus sedang Rp 3000, angkutan barang/box/pick up Rp 2500, kendaraan roda empat/sedan Rp 2000, serta sepeda motor Rp 1000.

”Kita imbau juru parkir tak meminta lebih dari itu. Kita juga kan sudah sediakan karcis parkir, sudah tertera di sana,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, Endang, melalui sambungan telepon, Jumat (5/7).

Endang mengatakan, saat ini di Kota Cimahi sendiri ada sebanyak 130 juru parkir yang ada di bawah pembinaan Dishub. Jumlah Jukir tersebut bertugas di 87 titik parkir onstreat.

”Pertimbangan penentuan titik lokasi parkir di tepi jalan umum atau onstreat antara lain tersedianya ruang yang memadai. Selain itu tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, tidak dilakukan di belokan maupun persimpangan. Untuk para jukirnya ini kita selalu berikan pembinaan,” terangnya.

Sejauh ini, titik lokasi dan juru parkir sendiri menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, dari setiap uang yang didapat dari pemanfaat jasa parkir itu, ada jasa retribusi parkir yang didapat.

Sementara untuk potensi PAD dari jasa retribusi parkir jumlah uang yang harus disetorkan oleh juru parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Cimahi pun berbeda. Besarannya disesuaikan dengan potensi dari setiap titik parkir.

”Tiap titik beda-beda. Yang terkecil Rp 15 ribu, yang terbesar Rp 75 ribu. Yang kecil itu karena lokasi yang jumlah pengunjungnya sedikit dan waktu operasionalnya terbatas,” jelasnya.

Ade, 40, salah seorang Jukir menuturkan, biasanya ia bisa membawa pulang hingga Rp 60 ribu. Uang itu tak dibawa semua, melainkan harus ada yang disetorkan sebaga jasa retribusi parkir.

”Kalau aturan kan bayarnya Rp1.000. Tapi kadang ada yang ngasih Rp500, ada juga Rp2.000. Kalau setor ke Dishub beda-beda, tergantung penghasilan,” tutur pria yang sudah jadi Jukir sejak tahun 2000 itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan