Dana Desa Ditambah Lagi

JAKARTA – Kementerian Keuangan telah merumuskan arah kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019. Salah satunya menambah total anggaran dari tahun sebelumnya dengan menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bakti menjelaskan sebagaimana amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dana desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Ditambahkan Prima, Kemenkeu sudah menyusun arah dan kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019. Pertama, meningkatkan pagu anggaran Dana Desa. Diperkirakan Dana Desa 2019 akan mengalami kenaikan menjadi Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.

”Selain itu menyempurnakan formulasi pengalokasian dana desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Konsepnya, mengoptimalkan pemanfaaatan Dana Desa pada beberapa kegiatan prioritas desa, antara 35 kegiatan,” terang Prima, Minggu (3/2).

Skema padat karya tunai, lanjut dia, juta tetap dilanjutkan. Ini upaya membangun infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik. Sementara porsi pemanfaatan dana desa diperuntukan bagi pemberdayaan masyarakat.

Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi), Iwan Sulaiman Soelasno berpendapat, ada beberapa catatan kritis terhadap beberapa arah kebijakan Dana Desa 2019.

Menurutnya, Dana Desa 2019harus naik sampai mencapai Rp 1 miliar lebih karena ini merupakan janji politik Jokowi yang belum terealisasi. Dan yang tak kalah penting penghitungan Dana Desa 2019 haruslah benar-benar mengacu pada pasal 72 ayat 2 UU Desa.

”Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. Di sisi lain, Permenkeu yang mengatur Dana Desa 2019 tidak boleh bertentangan dengan amanat dan semangat UU Desa,” papar Iwan.

Ditambahkan, adadua catatan penting lainnya. Pertama, soal penyaluran dana desa di tahun 2019 sebaiknya dua tahap saja sehingga memudahkan aparatur desa dalam penggunaan, penyerapan dan pelaporan.

”Pemerintah jangan malah mengedepankan fungsi korporasi didalam BUMDes. Hal itu akan mematikan kearifan lokal desa. Justru sebaliknya, pemerintah harus mendorong asas rekognisi atau pengakuan dan subsidiaritas didalam pengelolaan BUMDes,” timpalnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan