Bupati Evaluasi Kinerja Pasca Class Action HIPPPSI

SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung mengakui masih memiliki banyak kelemahan dalam dokumen kepemilikan aset. Hal itu, kemudian memunculkan polemik yang berujung pada gugatan (class action) dari para pedagang yang tergabung di Himpunan Pedagang Pusat Pembelajaan Sayati (HIPPPSI) ke Pengadilan Negeri Bale bandung beberapa waktu lalu.

Bupati Bandung Dadang M. Naser menjelaskan, pemerintah tidak pernah berniat untuk merebut hak milik para pedagang dalam kasus terkait status lahan dan kios di Pusat Perbelanjaan Sayati Indah.

”Pemerintah tadinya berniat mengurus pasar itu untuk kepentingan warga (pedagang) juga, tetapi kalau mereka ingin mengurus sendiri ya itu hak mereka,” Kata Dadang saat di temui di Masjid Alfathu, Kompleks Pemkab Bandung, jumat (8/3).

Menurut Dadang, tidak pernah ada kesengajaan Pemerintah untuk mengambil hak milik warga dalam setiap permasalahan aset. Namun kepemilikan aset memang menjadi modal dan dasar hukum bagi Pemkab Bandung untuk dapat mengucurkan anggaran dalam setiap program pembangunan.

Meskipun demikian, Dirinya tak menampik jika Pemkab Bandung memang masih lemah dalam hal dokumentasi kepemilikan aset. Tak hanya dalam kasus Pusat Perbelanjaan Sayati Indah, hal serupa juga sempat terjadi di sejumlah aset lain seperti lahan alun-alun.

”Memang masih ada kelemahan-kelemahan di pemerintah ketika perpindahan kantor Pemkab dari Baleendah ke Soreang. Di Baleendah juga masih ada aset yang rawan karena ada dokumen-dokumennya yang lemah,” aku Dadang.

Sisi lain, Dia memaklumi keputusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengabulkan gugatan para pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah. Hal itu dinilai sebagai hasil analisa data dan fakta yang telah dilakukan oleh majelis hakim.

Meskipun demikian, dirinya berharap aparat penegak hukum tidak hanya melihat dari fakta dokumen dalam kasus tertentu. Soalnya ada beberapa lahan yang sejak lama keberadaannya diakui sebagai aset negara. Aset tersebut, tidak jarang digugat oleh warga yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik.

”Terkadang pemerintah kebingungan, dengan tiba-tiba ada warga yang mengaku punya hak milik karena memiliki Dokumen C dari pemerintah desa,” tuturnya.

Terkait putusan atas gugatan pedagang pasar sayati itu sendiri, Dadang mengaku telah menginstruksikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk mengevaluasinya. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk menempuh proses banding atau tidak kepada mereka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan