Bawaslu Dinilai Tumpul

JAKARTA – Ketegasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baswaslu) dipertanyakan. Kinerja Bawaslu tak berfungsi karena pelanggar Pemilu dibiarkan begitu saja.

Kekecewaan masyarakat kepada Bawaslu karena dihentikannya pengusutan kasu dugaan start kampanye yang dilakukan kedua calon presiden, Joko Widodo maupun Prabowo Subianto. Padahal suah jelas dalam aturan, disebutkan kampenye di media massa hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum Pemilu berlangsung.

Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan, Bawaslu tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada pelanggaran Pemilu. ”Seharusnya, Bawaslu melakukan langkah tegas. Bawaslu hanya mencari win-win solution. Keputusannya kurang tajam dan kurang menggigit,” kata Ujang kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Kamis (7/2).

Lanjut Ujang, Bawaslu jangan menafsirkan berdasarkan pemikiran sendiri. Sebab, keputusan harus berdasarkan peraturan dan udang-undang yang ada.

”Apapun dasarnya, Bawaslu gak boleh menfasirkan sendiri. Ya harus tegas. Ini bisa jadi pembelajran hukum di Pilpres ini dan akan datang,” ujar Ujang.

Melempemnya Bawaslu, Ujang mengkhawatirkan nantinya masyarakat akan masa bodoh selama pelanggaran kampanye yang terjadi. ”Ya ini karena Bawaslu gak tegas dan tumpul dalam mengambil keputusan. Masyarakatkan enggan melaporkan dugaan pelangaran kampanye yang menyalahi aturan,” ucap Ujang.

Terpisah, Anggota Bawaslu Mochamma Afifuddin menjelaskan, pihaknya menghentikan dugaan pelanggaran tersebut karena KPU belum secara rinci mengeluarkan jadwal kampanye baik dari segi tempat, waktu, dan durasi.

”Sudah tidak bisa ditindaklanjuti. Karena belum ada jadwal kampanye di media massa,” kata Afifuddin di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Afifuddin menyebutkan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum hanya mengatur kampanye di media massa penyiaran baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret sampai 13 April. Sedangkan rincian terkait waktu, tempat dan durasi belum dikeluarkan oleh KPU.

”Itulah kenapa kami bersurat ke KPU. Apa makna kampanye di luar jadwal. Karena itu yang membuat penindakan dugaan kampanye di luar jadwal selalu mentok di polisi dan jaksa,” kata Afifuddin.

Seperti diketahui, calon presiden Joko Widodo sebelumnya melakukan pidato yang disiarkan sejumlah stasiun televisi. Pidatonya memaparkan visi misi sebagai presiden untuk lima tahun ke depan. Pemaparan Jokowi bertajuk Visi Presiden.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan