Bawaslu Catat Ada 636 Pelanggaran

BANDUNG – Selama taha­pan pemilihan Umum (Pe­milu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar men­catat sebanyak 636. Bahkan, di masa tenang pun mereka menemukan tiga dugaan praktik money politik di tiga daerah.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdul­lah mengatakan, dari 636 dugaan pelanggaran itu, di­antaranya 450 dugaan pelang­garan administratif, pidana pemilu 80 kasus, kode etik 14 kasus, 22 pelanggaran hukum lainnya dan 56 kasus dikate­gorikan bukan pelanggaran pemilu.

“Bawaslu melakukan bebe­rapa hal proses penindakan yang dilakukan. Klasifikasi tiga, administrasi, kode etik dan pidana. Sejak tahapan pileg pilpres, kami menemu­kan 636 dugaan pelanggaran,” katanya kepada wartawan di Kota Bandung, Senin (15/4).

Hasil tindak lanjut atas penanganan pelanggaran pidana pemilu, terdapat lima putusan yang sudah mempu­nyai kekuatan hukum tetap. Yakni, di daerah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten In­dramayu terkait money poli­tics (Politik Uang).

Dua caleg yang terlibat da­lam praktik politik uang itu sudah dibatalkan keikutser­taannya oleh Komisi Pemili­han Umum (KPU). Lalu, di wilayah Kabupaten Cianjur terdapat dua putusan menge­nai perusakan alat peraga kampanye (APK)

“Ada juga di Kabupaten Bandung kasus yang sudah diputuskan mengenai keter­libatan Kepala Desa yang ikut menguntungkan salah sati caleg,” katanya.

Sementara itu, memasuki masa tenang dalam kontesta­si pemilu 2019, Bawaslu Jabar menemukan dugaan praktik politik uang di Kota Bandung, Kabupaten Ciamis dan Ka­bupaten Pangandaran. Mea­ki begitu, pihaknya tidak mengungkap identitas caleg yang terkait.

Menurut Abdullah, Bawaslu Kota Bandung memproses temuan pembagian sabun beserta contoh surat suara. Sementara di Kabupaten Ciamis, jajaran petugas mela­kukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Saat melaksanakan pa­troli pengawasan, teman-teman (anggota Bawaslu) di Ciamis menemukan pemba­gian uang Rp 25 ribu beserta kartu nama dan bentuk surat suara,” ucap Abdullah.

“Sedangkan di Kabupaten Pangandaran, kami mene­mukan adanya pembagian uang pecahan Rp 100 ribu. Temuan di masa tenang ini sedang kami proses,” pung­kasnya. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan