Bahar Diancam Pasal Berlapis

BANDUNG – Sidang perdana kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan Bahar Bin Smith atau yang dikenal dengan Habib Bahar berlangsung aman dan lancar.

Bahar Bin Smith masuk ke ruangan sidang mengenakan pakaian khas serba putih termasuk pecinya dengan didampingi oleh para pengacara dan puluhan pendukungnya baik diruangan sidang maupun yang berada di gedung Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam persidangan pimpinan Pondok Pesantren Ponpes Tajul Alawiyyin Bogor ini mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis dan acaman 9 tahun penjara.

JPU Bambang Hartoto mendakwa Bahar Smith berbagai pasal

Dengan keterangan bahwa Bahar telah melakukan tindakan kekerasan dengan penganiayaan terhadap dua anak remaja di Bogor.

Dia memaparkan awal mu­la kejadian, Bahar bersama-sama dengan Agil Yahya alias Habib Agil dan M Abdul Basith Iskandar (dakwaan terpisah), Habib Husein, Wiro, Ginda Tato dan Keling (belum ter­tangkap) pada Sabtu tanggal 1 Desember 2018 sekitar pu­kul 11.00 WIB, di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Kemang, Kecama­tan Kemang, Kabupaten Bo­gor, melakukan penganiaya­an terhadap korban CAJ (18) dan MHU (17).

’’Penganiayaan dilakukan karena korban dianggap me­nipu dan mengaku-aku seba­gai Habib Bahar dan mengi­si acara di Bali,’’kata dia dalam pembacaan dakwaannya di pengadilan negeri Bandung Kamis. (28/2).

Sebelumnya, Bahar men­dengar ada seseorang yang nengaku-ngaku sebagai diri­nya. Kemudia, terdakwa me­merintahkan anak buahnya untuk mencari korban dan membawanya ke Ponpes Ta­jul Alawiyyin.

’’Di sana, Agil Yahya sempat merekam video sambil men­gatakan, Ini nih yang ngaku-ngaku jadi Habib Bahar di Bali dan mau diinvestigasi,”kata Bambang.

Kemudian, korban CAJ yang pertama diinterogasi oleh terdakwa, namun CAJ melim­pahkan kesalahan kepada korban MHU. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan