Ada Ruang Kurang Ventilasi

BANDUNG – Hari pertama pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMK/SMA di Jawa Barat ditemukan fasilitas ruang kelas kurang ventilasi cahaya.

Hal ini berdasarkan pemantauan dari Ombusman perwakilan Jawa Barat ketika melakukan kunjungan ke sejumlah SMK yang melihat langsung ruang ujian.

Kepala Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto mengatakan, terdapat catatan dalam pelaksanaan UNBK kali ini. Yaitu, ruang ujian tertutup sehingga tidak terpantau dari luar.

Kondisi ini tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (Pos) UN 2019 bahwa setiap ruang ujian harus memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup.

’’Tim pemantau sendiri melakukan pemantauan ke beberapa sekolah di Bandung pada hari pertama UNBK. Dari hasil pemantauan ruang-ruang terbilang tertutup,” kata Haneda dalam rilisnya (25/3).

Dia mensjelaskan, berdasarkan pantauan ada beberapa sekolah kondisi ruangan tidak dapat terpantau dari luar. Mengingat kaca tertutup cat atau gorden.

Untuk itu, Ombudsman tmenyarankan kepada panitia untuk memperbaiki kondisi tersebut dengan membuka pencahayaan dan akses monitoring dari luar ruangan melalui pembukaan gorden yang digunakan.

Selain itu, Ombusman tidak menemukan hal lainnya yang mengganggu pelaksanaan UNBK di Jabar. Proses pelaksanaan UNBK berjalan lancar dan secara garis besar sesuai prosedur.

Untuk kedisiplinan siswa, tim pemantau juga tidak menemukan data siswa terlambat masuk ke sekolah. Sebab, untuk pertama pukul 07.30 WIB sampai 09.30 WIB para siswa yang kebagian sesi pertama datang tepat waktu.

“Hal ini dapat dipengaruhi oleh sinkronisasi yang dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan. Sehingga tidak terdapat keterlambatan dalam segi pelaksanaan UNBK,” kata Haneda.

Sementara itu, dari segi pengawasan pelaksanaan UNBK sudah sesuai prosedur. Satu pengawas sudah mengawasi 20 orang siswa atau peserta ujian.

Ombudsman juga membuka posko laporan pengaduan apabila ada yang menemukan pelanggaran atau penyimpangan selama pelaksanaan UNBK ini. Masyarakat bisa melapor apapun yang ditemukan berkaitan dengan pelanggaran.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya penyimpangan pelayanan publik dalam proses penyelenggaraan UN dan PPDB 2019, dapat melaporkan ke call center Ombudsman Republik Indonesia dengan nomor 137 atau SMS ke : 0821 3737 3737 atau datang langsung ke Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jalan Kebonwaru Utara No. 1, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan