Verifikasi Dimulai 28 Januari

JAKARTA – Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pemangkasan metode verifikasi faktual partai. Mereka setuju mengubah validasi keanggotaan hanya dengan menggunakan sampling 5–10 persen untuk tiap kabupaten/kota. Selain itu, persebaran anggota harus mencakup 50 persen dari total jumlah kecamatan.

’’Mereka (partai) maunya biar di satu kecamatan (asal jumlah anggota mencukupi), tetapi tidak bisa. Ini sekurang-kurangnya harus seperti ini,’’ ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat agar kualitas verifikasi lebih baik. Syarat tersebut juga ditujukan untuk memastikan bahwa partai memiliki 50 persen kepengurusan kecamatan di setiap kabupaten/kota sebagaimana ketentuan UU Pemilu.

Semua ketentuan baru yang disepakati, lanjut Arief, tidak hanya berlaku untuk 12 partai peserta Pemilu 2014 yang akan menjalani verifikasi pada 28 Januari 2018. Tetapi, ketentuan itu juga berlaku bagi empat partai baru yang sudah diverifikasi faktual pada pertengahan Desember lalu. Yakni, Perindo, PSI, Berkarya, dan Garuda. Proses yang sudah dijalani empat partai tersebut tetap sah. Jika ada perbaikan yang dilakukan partai baru, perhitungannya sudah menggunakan metode baru.

’’Kalau dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), tetapi dengan cara perhitungan yang baru dia MS (memenuhi syarat), akan kami ubah dari TMS menjadi MS,’’ imbuhnya. Namun, jika dihitung dengan cara baru tetap TMS, harus ada perbaikan.

Saat ini KPU tengah memfinalisasi perubahan PKPU 11/2017 untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) secepatnya. Dengan demikian, pada 23 Januari nanti hal itu bisa mulai disosialisasikan ke jajaran KPU daerah maupun partai politik.

Sementara itu, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyambut baik sikap KPU yang tetap melakukan verifikasi faktual. Meski demikian, pihaknya tetap mendesak KPU menjalankan proses tersebut dengan penuh kesungguhan dan tanpa kompromi.

’’Sebagaimana yang sudah dilakukan terhadap Perindo dan PSI, keadilan harus berlaku untuk semua partai,’’ ujarnya. Selain Bawaslu, dia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses tersebut. Hal itu dibutuhkan agar publik tahu partai mana saja yang memenuhi syarat atau tidak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan